Suaracaraka.com, Tegal Jawa Tengah – Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Yugo Indra Wicaksi dan Kasatnarkoba Polres Tegal Kota merilis temuan bungkusan narkoba, (10/05/23).
Temuan itu diketahui dipagi hari, usai dilaksanakannya inspeksi mendadak atau Sidak, ditemukan bungkusan barang haram narkoba oleh petugas lapas yang selanjutnya Kalapas berkoordinasi dengan pihak Polres Tegal Kota.
“Pada hari ini, Rabu kami (lapas) mendapatkan lemparan yang berisikan narkoba yang kami temukan pada jam 05.00 WIB dengan berbagai jenis narkoba, ada sabu sabu, tembakau gorila dan pil psikotropika beserta alat-alat untuk melaksanakan itu,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Yugo Indra Wicaksi saat sampaikan rilis, di Ruang Aula Lapas Tegal, Rabu, 10 Mei 2023 pagi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tegal merilis temuan adanya lemparan bingkisan narkoba, didampingi Kasatnarkoba Polres Tegal Kota, IPTU Andi Susanto, SH, MH beserta para petugas Polres Tegal Kota dan petugas lapas.
“Dalam hal ini, Narkoba tersebut dibungkus dengan kondisi tertutup dengan dipenuhi bungkusan-bungkusan seperti paket kecil berwarna hitam yang ditemukan oleh petugas dapur bernama Handoko,” ungkap Yugo Indra Wicaksi.
Bungkusan narkoba yang disebutkan merupakan lemparan dari sudut bagian timur lapas oleh pihak luar lapas terdiri dari 3 jenis paketan, pertama, 2 paket Sabu-Sabu, kedua, 2 paket Tembakau jenis gorila serta paket ketiga, 2 paket berisi pil psikotropika.
Modus melempar bungkusan berisi narkoba dari luar kedalam lapas menurut mantan napi narkoba yang tidak bersedia disebutkan namanya dan kini sudah meninggalkan dunia narkoba beberapa tahun belakangan, merupakan pola yang sudah basi dilakukan.
“Jangankan gedung lapas, toko-toko kecil sekarang saja sudah banyak yang menempatkan cctv baik terang-terangan maupun tersembunyi,” kata mantan napi tadi yang kini menjalani hidupnya lebih banyak ditempat peribadatan.
Selanjutnya persoalan temuan kasus pelemparan bungkusan narkoba oleh pihak luar kedalam Lapas Kelas IIB Tegal akan ditindaklanjuti pihak Polres Tegal Kota.
“Hari ini kita dapatkan barang terlarang yang dimungkinkan merupakan hasil lemparan. Terima kasih atas ketanggapan dari lapas. Dengan adanya ini kami dari Satnarkoba Polres Tegal Kota akan menindaklanjuti untuk melakukan penyidikan dengan tim,” ujar Kasatnarkoba Polres Tegal Kota, Andi Susanto, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).