Forum Advokasi Rakyat Ancam Lapor Pidana dan Desak Pembekuan Izin Jika Crane Tetap Beroperasi di Atas Jalan Umum

Forum Advokasi Rakyat Ancam Lapor Pidana dan Desak Pembekuan Izin Jika Crane Tetap Beroperasi di Atas Jalan Umum

Suaracaraka.com, Semarang, 28 Oktober 2026 – Forum Advokasi Rakyat (FAR), lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak-hak publik di Semarang, resmi melayangkan Somasi / Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir kepada Pimpinan Proyek Pembangunan SRLand di Jalan Sompok, Kota Semarang.

Somasi dengan Nomor 27/SOMASI/Y-FAR/X/2026 tersebut dilayangkan menyusul hasil pemantauan tim lapangan dan laporan pengaduan masyarakat pengguna jalan.

FAR menemukan fakta bahwa Tower Crane proyek tersebut mengoperasikan lengan ayun (jib) dan memindahkan material beban tepat melintas di atas badan jalan umum yang aktif dilewati kendaraan.

“Ini kelalaian fatal. Operasionalnya tanpa traffic management plan yang jelas, minim rambu peringatan, dan tanpa jaring pengaman (safety net) yang memadai. Sangat jelas mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan,” ujar Koordinator FAR, Eko Haryanto, SH, Rabu (01/10).

Menurut FAR, tindakan tersebut diduga kuat melanggar:

  1. Pasal 1238 & 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  2. Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut.
  3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Perda Kota Semarang tentang Ketertiban Umum.

Melalui somasi ini, FAR menuntut 3 hal:

1. HENTIKAN sementara operasional crane atau batasi radius putar agar tidak melintasi jalan umum.
2. PASANG jaring pengaman khusus dan petugas pengatur lalu lintas (flagman) bersertifikat.
3. TUNJUKKAN dokumen kelayakan alat berupa SILO (Surat Izin Layak Operasi) dan SIO (Surat Izin Operator) yang sah.

FAR memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk klarifikasi tertulis.

“Jika diabaikan, kami akan tempuh jalur hukum. Mulai dari laporan pidana dugaan pelanggaran K3 dan keselamatan lalu lintas, gugatan perdata PMH, hingga desakan pembekuan izin proyek kepada DPMPTSP dan Disnaker Kota Semarang,” tegas Eko.

Berdasar pengakuan Pimpro Puri Kencana Johan Awaludin mengakui “segala ijin masih dalam proses tetapi owner (SRLand) menjadwalkan timeline pekerjaan yang ketat karena mengejar waktu, sehingga kami kerja pagi sampe malam dan tower craine itu untuk mempercepat pekerjaan kami meski mengakui itu bahaya bagi pengguna jalan jika ada hal hal yang tidak diinginkan” pungkasnya.

Tembusan somasi ini juga telah dikirimkan kepada Wali Kota Semarang, Disnakertrans Jateng, Dishub Kota Semarang, dan Satpol PP Kota Semarang, ( Laporan Wartawan Edy R89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *