Bahas Isu Strategis, Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rakor Pembinaan dan Pengawasan Notaris

Bahas Isu Strategis, Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rakor Pembinaan dan Pengawasan Notaris

Suaracaraka.com, Sukoharjo Jawa Tengah – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah memperkuat pembinaan dan pengawasan notaris melalui Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Grand Mercure Solo Baru, Jumat (09/10).

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo dan Direktur Perdata, Henry Sulaiman. Sementara dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, hadir Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan bersama tim.

Selain itu, juga hadir anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, Ismiati Dwi Rahayu, anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Solo Raya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan bahwa rapat koordinasi menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan membahas tantangan pengawasan notaris di daerah.

“Melalui pertemuan ini, kami berharap koordinasi antara Ditjen AHU, Kantor Wilayah, dan Majelis Pengawas Notaris semakin kuat sehingga pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” ujar Heni.

Selanjutnya, Direktur Jenderal AHU, Widodo dalam arahannya menegaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris, khususnya Majelis Pengawas Daerah (MPD), memiliki peran penting dalam menjaga profesionalitas dan kepatuhan notaris terhadap peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.

“Pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan preventif. Komunikasi antara Ditjen AHU, Kantor Wilayah, Majelis Pengawas, dan organisasi notaris perlu diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” tegas Widodo.

Ia juga menyoroti pengembangan digitalisasi, termasuk kajian penerapan minuta elektronik atau e-Minuta dan integrasi pelaporan notaris. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan sekaligus membantu mengatasi tantangan pengelolaan protokol dan minuta fisik yang terus bertambah.

Widodo turut mengingatkan pentingnya kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.

“PMPJ bukan sekadar administrasi, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Majelis Pengawas perlu aktif mengingatkan dan membina notaris agar menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kemudian Direktur Perdata, Henry Sulaiman, menekankan pentingnya ketepatan prosedur dan kesamaan pemahaman dalam penanganan perkara. Ia meminta Majelis Pengawas memastikan laporan yang diterima sesuai dengan kewenangannya serta memusatkan pemeriksaan pada dugaan pelanggaran jabatan notaris.

“Fokus pemeriksaan harus pada pelaksanaan jabatan notaris, kepatuhan terhadap prosedur, dan kesesuaian pembuatan akta dengan ketentuan yang berlaku. Ketepatan waktu penyelesaian perkara serta kelengkapan dokumen pendukung juga harus diperhatikan,” ujar Henry.

Sementara itu, Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, Ismiati Dwi Rahayu, menekankan pengawasan preventif sejak awal pengangkatan notaris. Pengawasan mencakup kewajiban membuka kantor, pengelolaan protokol, pelaporan wasiat, penerapan PMPJ, hingga pemeriksaan kesempurnaan minuta akta.

“Majelis Pengawas harus proaktif memastikan kewajiban notaris dipenuhi sejak awal. Pengawasan yang efektif dan berbasis risiko penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” jelas Ismiati.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan, untuk menghimpun masukan dan membahas kendala pengawasan notaris di daerah.

Melalui rapat koordinasi ini, Ditjen AHU dan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah mendorong sinergi yang lebih kuat demi mewujudkan pengawasan notaris yang profesional, konsisten, dan akuntabel serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jabatan notaris, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *