Kemenkum Jateng Gelar Audit Kepatuhan Notaris, Dorong Penerapan PMPJ Sesuai Ketentuan

Suaracakra.com, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Entry Meeting dan Audit Kepatuhan Notaris Tahun 2026 secara hybrid, bertempat di Aula Kresna Basudewa dan melalui Zoom Meeting, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam melakukan pengawasan serta evaluasi kepatuhan Notaris, khususnya dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin. Dalam sambutannya, Tjasdirin menyampaikan bahwa penerapan PMPJ merupakan bagian penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan profesi Notaris untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Setiap pengguna jasa yang menghadap kepada Notaris wajib dilakukan penerapan PMPJ. Hal ini merupakan bentuk upaya pencegahan agar profesi Notaris tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Tjasdirin.

Dalam sambutan tersebut juga dijelaskan bahwa Notaris yang mengikuti kegiatan ini merupakan Notaris yang berdasarkan hasil analisis memiliki kategori risiko tinggi dan sangat tinggi dalam penerapan PMPJ. Namun, kategori risiko tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan.

“Namun perlu kami tegaskan, kategori tinggi dan sangat tinggi tersebut bukan berarti Bapak/Ibu telah melakukan pelanggaran atau terdapat indikasi ketidakpatuhan. Penilaian risiko tersebut bukan merupakan penilaian terhadap pribadi maupun kinerja Notaris, tetapi lebih kepada karakteristik pelayanan dan profil pengguna jasa yang dilayani,” jelasnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa penerapan PMPJ justru dapat menjadi instrumen perlindungan bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya.

“Oleh karena itu, penerapan PMPJ bukanlah untuk membebani tugas Bapak/Ibu Notaris, melainkan justru menjadi alat perlindungan bagi Bapak/Ibu sekalian,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Deni Kristiawan, bersama Analis Hukum Ahli Muda, Daris Ginting, menyampaikan paparan terkait pemahaman terhadap ketentuan terbaru mengenai PMPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026. Paparan juga membahas tahapan penerapan PMPJ yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Notaris.

Usai sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi audit secara intensif antara Tim Bidang AHU dengan masing-masing Notaris. Audit dilakukan untuk melihat kesesuaian penerapan PMPJ sekaligus memastikan ketersediaan dokumen pendukung dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Dalam pelaksanaannya, Tim Audit melakukan pemeriksaan terhadap penerapan PMPJ pada kantor Notaris, termasuk ketersediaan prosedur, Standar Operasional Prosedur (SOP), formulir pendukung, serta dokumen yang menunjukkan bahwa proses identifikasi dan penilaian risiko pengguna jasa telah dilakukan.

Apabila dalam pelaksanaan audit ditemukan ketidaksesuaian, seperti Notaris belum memiliki prosedur penerapan PMPJ, belum memiliki SOP, belum menerapkan PMPJ terhadap pengguna jasa, maupun tidak memiliki data dukung yang memadai, Tim Audit Kepatuhan dapat memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Notaris untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Temuan yang terjadi secara berulang dapat menjadi dasar dilakukannya pembinaan dan pengawasan lebih lanjut, ( Tim Liputan Suaracakra.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *