Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Berikan bekal keterampilan dan sikap kerja bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berkolaborasi dengan Balai Diklat Industri Yogyakarta dan CV. Amura Pratama mengadakan Diklat 3 In 1 Berbasis Kompetensi Operator Jahit Garmen angkatan 3.
Mendukung penuh kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu bersama Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin didampingi Plt. Kadivpas yang sekaligus menjabat sebagai Kalapas Kelas I Semarang, Supriyanto membuka secara langsung kegiatan tersebut, pada Senin (21/0222) di Lapas Kelas I Semarang.
Hevearita dalam sambutannnya mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengadakan Diklat ini untuk WBP Lapas Kelas I Semarang.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Semarang mengucapkan terima kasih atas pelatihan ini, dimana 70% peserta pelatihan ini merupakan warga Kota Semarang, yang tentu dengan pelatihan ini akan bisa memberikan keterampilan dan kemampuan berwirausaha bagi teman-teman warga binaan,” ujarnya.
“Kami berharap ilmu ini bisa menjadi bekal dan bisa digunakan bagi WBP setelah selesai menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Semarang sehingga bisa menjadi peluang usaha dan bisa memberikan manfaat serta tambahan nafkah bagi keluarga.” sambungnya lagi.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang mengapresiasi kegiatan ini karena dapat meningkatkan softskill dan kemandirian dari WBP. Kemudian, ia juga memuji karya WBP Lapas Kelas I Semarang diantaranya, Batik, Kaligrafi, Bakery sampai Furniture.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Jateng, A.Yuspahruddin memberikan sambutannya. Ia menyebutkan bahwa kegiatan Diklat ini merupakan salah satu dari kegiatan pokok dari Pemasyarakatan.
“Tugas dari Pemasyarakatan itu melakukan pembinaan dan pembimbingan, agar WBP setelah menjalani masa hukumannya dapat menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahannya serta bisa memperbaiki diri dan aktif produktif dalam bermasyarakat. Produktif yang berarti dapat menghidupi dirinya sendiri. ” Ujar Yuspahruddin.
“Apresiasi yang tinggi kami berikan kepada seluruh pihak yang telah mengadakan Diklat ini. Dengan Diklat ini, Kemenkumham sudah melakukan upaya agar setelah WBP menjalani masa hukumannya dapat mempunyai kemampuan dan dapat dibuktikan dengan sertifikasi.” lanjutnya lagi.
Sebagai Informasi, Diklat 3 In 1 Berbasis Kompetensi Operator Jahit Garmen ini terdiri dari Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan. Diklat ini akan diadakan selama 18 (delapan belas) hari dan diikuti oleh 480 (empat ratus delapan puluh) WBP Lapas Kelas I Semarang, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).