Pelaku UMK Dapat Mendirikan Perseroan Perseorangan

Suaracaraka.com, Pekalongan Jawa Tengah – Konsep badan hukum Perseroan Perseorangan disebut masih satu-satunya di dunia hingga saat ini. Berbeda dengan pendirian perseroan pada umumnya, peseroan perorangan dapat didirikan oleh 1 orang.

Demikian antara lain disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kepada para pelaku UMK se Kota Pekalongan di Function Room Hotel Dafam Pekalongan, 13/04/2022.

“Perseroan perorangan adalah terobosan untuk memajukaan UMK diseluruh tanah air, ” ujar Yuspahruddin.

Kakanwil mengajak seluruh pelaku UMK yang hadir dalam kegiatan sosialisasi untuk memanfaatkan aplikasi pendaftaran perseroan perorangan http://ptp.ahu.go.id

Pada kesempatan tersebut, Yuspahruddin mengingatkan para pelaku UMK untuk membuat laporan keuangan teratur dan mendaftatkan merek dagang / jasanya.

“Selain mendaftarkan perseroan perorangan, mari daftarkan merek Bapak/Ibu agar terlindungi , ” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pendirian perseroan perorangan sangat mudah. Dapat didirikan oleh 1 orang dengan mendaftarkan surat pernyataan pendirian, tanpa akta notaris dan tanpa batas minimal modal dasar serta cukup membayar biaya pendaftaran pendirian sebesar Rp 50.000.

Selanjutnya pemilik UMK akan memperoleh sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan secara elektronik yang dapat diunduh secara mandiri dimana saja dan kapan saja. Sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa UMK telah menjadi perseroan perorangan.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi para pelaku UMK, Notaris, dan Bankir. Sementara narasumber antara lain Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Hartono,Penyuluh Hukum Ahli Muda, Lily Mufidah Asisten PH Mahir KPP Pekalongan, Farid Azi dan Direktorat TI Ditjen AHU, Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi, Nanda Zannibua memberi materi secara daring, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *