Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Kanwil Kemenkumham Jateng Sediakan Inovasi SILANDU Untuk Masyarakat

Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Kanwil Kemenkumham Jateng Sediakan Inovasi SILANDU Untuk Masyarakat

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah- Inovasi Sistim Informasi Pelayanan Terpadu (SILANDU) yang dimiliki Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menjadi solusi pada saat pemberlakuan PPKM Darurat oleh Pemerintah untuk wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid 19.

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sendiri telah memiliki inovasi SILANDU yang dilaunching pada bulan Oktober 2020, inovasi ini menjadi terobosan dimasa Pandemi Covid 19.

SILANDU merupakan aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan seluruh jenis layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dari 11 unit eselon 1. Masyarakat dengan mudah dapat mengakses melalui Handphone, laptop atau PC dari rumah dengan membuka silandu.kemenkumham.go.id

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, mengatakan jika meski penerapan PPKM Darurat telah diberlakukan, namun pelayanan publik di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tidak boleh berhenti.

“Petugas di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan WFH 100%. dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat, namun pelayanan tidak boleh berhenti, ” jelasnya.

“Oleh karena itu kami memberikan solusi kepada masyarakat penerima layanan dengan aplikasi SILANDU. Kami memberikan layanan tanpa masyarakat harus mendatangi Kantor Wilayah, cukup ditempatnya masing-masing kami melayani dengan aplikasi SILANDU ini, ” lanjutnya.

Hingga saat ini kurang lebih 30 ribu masyarakat telah mengakses dan memanfaatkan aplikasi SILANDU sejak diluncurkan tahun lalu. Menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah aplikasi ini bahkan telah dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Jawa Tengah sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *