Pengurus GJL Kalimantan Tengah hari ini Resmi di Kukuhkan Untuk Periode 2022 – 2027

Pengurus GJL Kalimantan Tengah hari ini Resmi di Kukuhkan Untuk Periode 2022 – 2027

Suaracaraka.com – Kalimantan Tengah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Jalan Lurus H. Riyanta, SH hari ini Senin ( 07/11/2022 ) resmi mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Pengukuhan tersebut disaksikan sejumlah pejabat tinggi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua Umum DPP GJL Riyanta yang juga sebagai anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua UMUM GAMAT ini tidak hanya mengukuhkan saja, melainkan dirinya juga melantik pengurus DPW GJL Provinsi Kalimantan Tengah dengan ketua harian Arpikal, Dalam sambutannya Riyanta berpesan supaya dalam menjalankan organisasi didasari atas keikhlasan dan penuh tanggung jawab.

Riyanta, SH yang datang dilokasi pengukuhan selalu didampingi istri tercintanya Ibu Nunung Haryati disambut meriah oleh sejumlah pejabat dari provinsi Kalimantan Tengah dan sejumlah pengurus GJL yang hendak akan dikukuhkannya. Riyanta yang mengenakan baju merah dengan udeng serta ulos ini merupakan bentuk penghormatan warga Kalimantan Tengah terhadap Legislator dari PDI Perjuangan tersebut. Dengan mengucap Bismillahirrahmanairrochim, tepat pada pukul 10.00 WIT saudara sekalian kami kukuhkan sekaligus kami lantik berdasarkan surat keputusan ketua DPP GJL Nomor: 010.8.22/ SKP/ GJL Pusat/ VIII/ 2022 resmi dikukuhkan ( kata Riyanta saat membacakan SK Keputusannya ). Saudara saudara sekalian berdasarkan surat keputusan tersebut, saudara telah resmi menjadi pengurus Gerakan Jalan Lurus di Provinsi Kalimantan Tengah. Semoga saudara sekalian dapat menjalankan organisasi ini dengan penuh tanggung jawab, karena saudara telah disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing. Harapannya pengurus dapat bekerja sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga, kode etik dan peraturan Gerakan Jalan Lurus.

Berikut Susunan Pengurus DPW GJL Kalimantan Tengah Periode November 2022 – 2027

SUSUNAN KEPENGURUSAN
DEWAN PIMPINAN WILAYAH GERAKAN JALAN LURUS ( GJL )
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
MASA BAKTI : 2022 – 2027

I. Penasehat/Pembina:

  1. Edi Sukaryanto
  2. Laon
    II. Pengurus :
  3. Ketua : Arpikal
    Wakil Ketua : Untung Surapati
  4. Sekretaris : Amir Husin
  5. Bendahara : M. Yasin
  6. Bidang – Bidang :
    4.1. Bidang Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Pungli ;
  • Ketua : Imoy, S.N
    4.2. Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum;
  • Ketua : James Rahail, S.H
    4.3. Bidang Informasi Teknologi dan Publikasi ;
  • Ketua : Ijon
    4.4. Bidang Pengawas Kebijakan Pemerintah ;
  • Ketua : Aditia Rohit
    4.5. Bidang Pengawas Desa, Pertanahan, LH dan SDA ;
  • Ketua : Hartonie
    4.6. Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM ;
  • Ketua : Sipet
    4.7. Bidang Pemerintahan dan Hubungan antar lembaga ;
  • Ketua : Rangga
    4.8. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak ;
  • Ketua : Ainun Jariyah.

SURAT KEPUTUSAN
PIMPINANPUSATGERAKANJALANLURUS
Nomor: 010.8.22/ SKP/ GJL Pusat/ VIII/ 2022
TENTANG
PENGANGKATANPENGURUSDEWANPIMPINAN WILAYAH
GERAKAN JALAN LURUS
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
MASA BAKTI 2022 – 2027
DENGANRAHMAT TUHAN YANGMAHAESA
PIMPINAN PUSAT GERAKAN JALAN LURUS
MENIMBANG:
a. Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan Gerakan Jalan Lurus , perlu diangkat kepengurusan
ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk pertama kalinya sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar;
b. Bahwa untuk mengangkat kepengurusan dimaksud, maka diperlukan penetapan dan pengesahan
yang dituangkan dalamsurat keputusan pimpinan pusat;
MENGINGAT :

  1. Undang – Undang RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas
    dari Korupsi, Kolusi danNepotisme ;
  2. Undang – Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    sebagaimana diubah denganUndang – Undang RI No.20 Tahun 2001 ;
  3. Undang – Undang RI No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Undang – Undang RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
    Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara ;
  6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0011856
    AH.01.07.Tahun 2018 Tanggal 27 September 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
    Perkumpulan Gerakan Jalan Lurus(GJL) ;
  7. Peraturan Gerakan Jalan Lurus Tentang Mekanisme Pengangkatan, Pemberhentian dan
    Pembekuan Kepengurusan GJL Tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia ;
    MEMPERHATIKAN :
    Surat mandat Pimpinan Pusat Gerakan Jalan Lurus Nomor : 014 /SM/GJL Pusat/VIII/2022 perihal :
    Rekomondasi Penetapan Surat Keputusan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Jalan
    Lurus(GJL) Provinsi Kalimantan Tengah, Masa Bakti 2022 – 2027;
    MEMUTUSKAN :
    MENETAPKAN :
    PERTAMA :
    Menetapkan dan mengesahkan susunan organisasi kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan
    Jalan Lurus (GJL) Provinsi Kalimantan Tengah, Masa Bakti 2022 – 2027, dengan susunan kepengurusan
    terlampir tidak terpisahkan darisurat keputusan ini ;

KEDUA :
a. Pengurus wajib mengikuti pembekalan tehnis yang diselenggarakan Pimpinan Pusat dan/atau
Pimpinan Wilayah Gerakan Jalan Lurussetelah dan/atau sebelum pelantikan ;
b. Pengurus wajib mengikuti Pendidikan latihan khusus ( Ditklatsus ) terkait Pancasila, UUD
Negara Republik Indonesia 1945 dan Tentang Praktek Penyelenggaraan ;
KETIGA :
Melaksanakan tugas organisasi dengan tertib sebagaimana ketentuan AD, ART, Kode Etik dan
Peraturan Gerakan Jalan Lurus;
KEEMPAT :
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani, dengan ketentuan apabila dikemudianhari
terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya ;
SALINAN Keputusan ini disampaikan sesuai aslinya kepada :

  1. Menkopolhukam
  2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  3. Menteri Dalam Negeri
  4. Gubernur Kalimantan Tengah
  5. KetuaDPRD Provinsi Kalimantan Tengah
  6. Komandan Resort Militer 102 Panju Panjung Kalimantan Tengah
  7. Kapolda Kalimantan Tengah
  8. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
  9. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
  10. Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Kalimantan Tengah, untuk didaftarkan ;
    PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana
    mestinya.

Itulah sususnan pengurus dan SK Pengukuhan terhadap pengurus GJL di Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu Arpikal selaku ketua harianGJL Kalimantan Tengah tidak mau bicara lebih banyak lantaran masih baru selesai di lakukan pengukuhan terhadap dirinya dan anggota lainnya sehingga mau bicara apa. Yang pasti setelah dilantik dan dikukuhkan ini akan bekerja sesua kaidah dan aturan yang ada di tubuh GJL itu sendiri, dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi internal terlebih dahulu, baru melangkah selanjutnya, Terangnya ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *