PERNYATAAN SIKAP “DENPASAR DEMOKRASI FORUM” TENTANG TINDAKAN PERSEKUSI DAN INTIMIDASI OLEH ORMAS INTOLERAN PADA DISKUSI THE PEOPLES WATER FORUM, TERJADI PADA 20-21 MEI 2024, HOTEL ORANJE, HAYAM WURUK DENPASAR BALI

PERNYATAAN SIKAP “DENPASAR DEMOKRASI FORUM” TENTANG TINDAKAN PERSEKUSI DAN INTIMIDASI OLEH ORMAS INTOLERAN PADA DISKUSI THE PEOPLES WATER FORUM, TERJADI PADA 20-21 MEI 2024, HOTEL ORANJE, HAYAM WURUK DENPASAR BALI

Suaracaraka.com, Dempasar Bali : Rabu 22/05/2024.

Kronologi :
Bahwa telah terjadi tindakan persekusi dan intimadasi yang mengatasnamakan diri sebagai ormas PGN, yang dilakukan pada tanggal 20 Mei dan 21 Mei 2024, di Hotel Oranje, Hayam Wuruk, Denpasar. Sebagai mana yang telah diberitakan oleh sejumlah media.

Bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh oknum ormas tersebut untuk membubarkan acara diskusi terbatas The Peoples Water Forum yang diadakan dan dihadiri sejumlah aktivis, akademisi, mahasiswa dan masyarakat berdasarkan undangan secara private yang sedang berdiskusi tentang membicarakan masalah air di Bali, Indonesia dan Dunia.

Bahwa pembubaran pada tanggal 20 Mei 2024 tersebut dilakukan dengan menerobos masuk ke lokasi diskusi, mencopot paksa atribut diskusi, dan melakukan intimidasi verbal dan fisik terhadap para peserta diskusi.

Bahwa pada tanggal 21 mei 2024 kembali dilakukan intimadasi dengan bentuk penghadangan, penguncian ruang diskusi, melakukan intimidasi verbal dan fisik terhadap peserta diskusi bahkan melakukan pengusiran tamu undangan, jurnalis, dan pembicara, salah satu yang diusir adalah Prof.DR. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.H. (mantan hakim Mahkamah Konstitusi RI)

Bahwa hingga kronologi diatas dibuat penghadangan masih dilakukan yang menyebabkan jurnalis dan undangan tidak bisa masuk ke lokasi acara, dan peristiwa tersebut dibiarkan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan kronologi diatas kami menyatakan sikap sebagai berikut :
Kami mengutuk tindakan menjijikan yang dilakukan oleh oknum ormas intoleran yang anti demokrasi dan telah merendahkan martabat dan hak asasi manusia dan telah melanggar pasal 28 UUD 1945 ;

Kami mengecam tindakan pembiaran Kepolisian Bali atas sikap-sikap arogansi dari pihak oknum ormas yang telah mengintimidasi dan dan mempersekusi hak sipil;

Kami meminta kepada Kepolisian Wilayah Bali untuk menjamin hak warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat;

Kami meminta untuk pihak kepolisian menindak tegas serta menangkap ormas-ormas yang melakukan tindakan intimidasi, persekusi dan tindakan kekerasan lainnya terhadap warga sipil dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Denpasar 21 Mei 2024
Denpasar Demokrasi Forum

Editor : Hedy Rahmad, MH.

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *