Suaracaraka.com, Kabupaten Magelang – Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang terlibat kasus premanisme yang terjadi di depan mini market Alfamart Jl. Pemuda Muntilan, Desa Pucungrejo Muntilan pada Selasa 5 Mei 2020 silam, dan kejadian di depan rental Play Station (PS) Dirtyplay di Dusun Karangrejo Desa Karangrejo Muntilan, pada Kamis 17 Juni 2021. Kedua pelaku berinisial FSP (23) warga Triharjo Sleman, dan ESKW (21) warga Kec. Magelang Utara Kota Magelang.
Penangkapan kedua pelaku dilaksanakan pasca keluar Instruksi Kapolda Jateng kepada Jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Jateng untuk melakukan Operasi Premanisme dan Pungli yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Magelang melalui Kapolsek Muntilan, Iptu Ryan Eka Cahya S,I.K., M.Si, saat Press Release di Loby Mapolsek Muntilan mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi di dua tempat yang berbeda yang sama-sama masuk wilayah hukum Polsek Muntilan. Kasus pertama terjadi pada korban bernama Yoga Pradana (20) warga Kecamatan Salam, pada 5 Mei 2020 di depan Alfamart Jl. Pemuda Muntilan yang masuk Desa Pucungrejo.
Awal kejadian, pada Selasa 5 Mei 2020 pukul 03.30 wib, korban atas nama Yoga Pradana mengalami penganiayaan oleh sekelompok pemuda dan korban dikeroyok dari mulai tangan kosong dan ada juga yang memakai alat berupa besi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada mata kanan dan sekujur badan dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muntilan,” ucap Kapolsek Muntilan, Iptu Ryan Eka Cahya S.I.K., M.Si, saat Press Release di Mapolsek Muntilan pada hari ini, Kamis 24 Juni 2021.
Atas insiden ini, Polsek Muntilan berhasil menangkap satu 1 pelaku berinisial FSP, dan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pengungkapan kasus ini memang memakan waktu agak lama namun tetap kita kejar terus, Terbukti pada Jumat tanggal 18 Juni 2021, FSP berhasil kita tangkap di sekitaran Jl. Kartini Muntilan.
Sementara untuk kasus yang kedua, menurut keterangan Kapolsek Muntilan, terjadi pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 wib di depan rental Play Statiom (PS) Dirtyplay di Dusun Karangrejo Desa Pucungrejo Muntilan Kabupaten Magelang.
Dalam keterangan Persnya, waktu itu korban atas nama Mukhamad Rosyid umur 37 diketahui warga Keji Muntilan sedang minum kopi di warung sebelah rental PS Dirty Play. Setelah selesai minum kopi, korban merasa kehilangan tas gendong yang dibawanya. Di jalan keluar terminal arah Plaza, korban menanyai seorang laki-laki apakah mengambil tas korban hingga terjadi kesalahpahaman. Dan seketika itu, laki-laki tersebut mengambil pedang di dalam ruko PS dan menyabetkannya ke korban.
Atas perbuatannya tersebut, Polsek Muntilan setelah menerima laporan dari korban bergerak cepat dan pada tanggal 17 Juni 2021 berhasil menangkap pelaku ESKW berikut dengan barang bukti sebuah pedang, penangkapan dilakukan di sekitar wilayah Muntilan.
Kapolsek Muntilan berkomitmen akan terus melakukan Operasi ini dan memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya karena sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut menjadi komitmennya sesuai intruksi dari Kapolda Jawa Tengah untuk memberantas premanisme dan pungli, ( Laporan Wartawan, NandaputraAA78).