Wali Kota Semarang Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Pembebanan Kewajiban Beli Seragam di Sekolah

Wali Kota Semarang Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Pembebanan Kewajiban Beli Seragam di Sekolah

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa khususnya terkait pembelian seragam sekolah maupun pembelian buku. Hal tersebut disampaikan wali kota menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita terkait masih adanya sekolah yang mewajibkan membeli seragam dan pembelian buku di sekolah. Menurut wali kota yang akrab disapa Ita, hal tersebut dirasa memberatkan orang tua atau wali murid.

Pelarangan pungutan kepada orang tua siswa tersebut sudah sangat jelas, dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Wali kota tidak hanya menyoroti perihal kewajiban pembelian pakaian seragam sekolah di sekolah, tetapi juga perihal adanya sekolah yang mewajibkan pembelian buku.

“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,” terangnya usai memberikan pengarahan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kamis (27/7/2023).

Dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Semarang tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin penting. Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru,” imbuh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto.

Pihaknya berharap dengan adanya surat edaran tersebut, sekolah dapat mentaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah. (Tim liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *