Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan bertajuk “Penguatan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam Tata Kelola Harmonisasi Regulasi Daerah yang Selaras dengan Sistem Hukum Nasional”, di Aula Kresna Basudewa, Rabu (08/07/2026).
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Tim Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, bersama anggota tim Dewi Asmara, Maruli Siahaan, Arizal Aziz, Isfham Taufik Munggaran, Adik Sasongko , Rapidin Simbolon, Fauqi Hapidekso, dan Raja Faifall Manganju.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundangan-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin memaparkan capaian pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Heni menyampaikan bahwa beban harmonisasi regulasi daerah di Jawa Tengah terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya kewenangan yang diberikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Hingga Juni 2026, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah telah melaksanakan harmonisasi terhadap 614 rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Capaian tersebut ditopang oleh 29 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tetap berkomitmen memberikan pelayanan harmonisasi sesuai standar pelayanan, yakni maksimal lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Menurut Heni, tingginya jumlah permohonan yang terus meningkat menjadi tantangan tersendiri bagi para perancang dalam menjaga kualitas sekaligus kecepatan pelayanan.
Selain memaparkan perkembangan harmonisasi, Heni juga menjelaskan mekanisme pelibatan para pemangku kepentingan dalam proses harmonisasi, penerapan prinsip hak asasi manusia dalam setiap pembahasan Raperda dan Raperkada, berbagai permasalahan yang kerap ditemukan selama proses harmonisasi, hingga kebutuhan penguatan kebijakan dan kelembagaan nasional untuk mendukung pelaksanaan harmonisasi regulasi daerah.
“Kunjungan kerja ini menjadi momentum yang sangat penting untuk menyampaikan berbagai kebutuhan, tantangan, sekaligus aspirasi Kantor Wilayah dalam melaksanakan fungsi harmonisasi. Kami berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan penguatan kebijakan sehingga pelayanan harmonisasi semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Heni.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum, khususnya pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah memiliki peran strategis untuk memastikan setiap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selaras dengan sistem hukum nasional, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Melalui kunjungan ini, Komisi XIII DPR RI juga ingin memperoleh gambaran langsung mengenai kapasitas kelembagaan, ketersediaan sumber daya manusia Perancang Peraturan Perundang-undangan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga berbagai tantangan yang dihadapi Kanwil dalam melaksanakan harmonisasi regulasi daerah.
Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan berbagai isu strategis, mulai dari rasio beban kerja perancang, efektivitas koordinasi dengan pemerintah daerah, pelibatan perancang sejak tahap penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pemanfaatan sistem digital dalam harmonisasi, hingga kebutuhan penguatan regulasi, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan dukungan anggaran guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Sebagai hasil rapat dengar pendapat, Komisi XIII DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan. Pertama, mengapresiasi peningkatan kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan harmonisasi Raperda dan Raperkada yang terus meningkat seiring bertambahnya kewenangan harmonisasi, serta mendorong agar kualitas pelayanan terus dipertahankan melalui penguatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Kedua, Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Hukum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Kantor Wilayah, khususnya melalui penambahan jumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan, peningkatan kompetensi substantif, penguatan dukungan anggaran, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai guna menjawab meningkatnya kompleksitas harmonisasi regulasi daerah.
Ketiga, Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah memperkuat mekanisme partisipasi publik, konsultasi, dan pendampingan sejak tahap perencanaan pembentukan regulasi daerah, termasuk dalam penyusunan Propemperda, Naskah Akademik, hingga penyusunan rancangan regulasi, sehingga harmonisasi menjadi bagian yang terintegrasi sejak awal proses pembentukan regulasi.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI turut mendorong Kementerian Hukum untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan dalam mendukung penganggaran Pos Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara DPR RI dan Kementerian Hukum dalam memperkuat tata kelola harmonisasi regulasi daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan masyarakat, ( Tim Liputan Suara Carala.com ).