Suaracaraka.com, Kota Semarang Jawa Tengah – Perda Ormas di Kota Semarang sangat diperlukan, sebagai upaya untuk regulasi dan pedoman para aktivitas Ormas dan Pemerintah, sekaligus sebagai pendorong pemberdayaan kiprah Ormas yang kini terus berkembang, ( 1/11/22 ).
Sekretaris Kesbangpol Kota Semarang Joko Hartono S. STP. MSi mengatakan saat ini sudah bergulir Raperda Ormas dan sudah beberapa kali dibahas di Pansus DPRD Kota Semarang.
Menurutnya, Raperda Ormas ini inisiatif DPRD Kota dan beberapa kali dibahas dengan kesimpulan bahwa Perda Ormas di Kota Semarang sangat dibutuhkan untuk pengawasan, pembentukan, proses pendaftaran kegiatan ormas serta bagimana pemberdayaanya.
“Perda Ormas kini memang sangat dibutuhkan, meski sudah ada Undang-Undang Ormas dari sebagai regulasi tingkat pusat. Selain itu juga PP maupun Permendagri sudah ada,” ujar Joko Hartono dalam diskusi terbatas yang mengusung tema “Seberapa Penting Perda Ormas Kota Semarang” di RM Soto H Wiryo, Semarang, Kamis (1/12).
Diskusi terbatas yang diselenggarakan Persatuan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (PAL) Kota Semarang itu, selain Sekretaris Kesbangpol Kota Semarang Joko Hartono juga menghadirkan nara sumber Prakstisi Hukum Robani Albar SH.
Menurut Joko Hartono, dengan kehadiran Perda Ormas mendatang telah disepakati antara pemerintah dengan DPRD, tidak akan menghambat maupun menjadi tumpang tindih dengan Undang-Undang yang sudah ada, namun untuk melengkapi sesuai kondisi daerah.
Terkait pemberdayaan ormas, tutur Joko Hartono, Kota Semarang dinilai oleh Kemendagri sebagai Pemda pembina Ormas terbaik 2019 di Indonesia.
“Apa yang sudah disepakati antara Kesbangpol, Pemerintah dan Ormas menjadi masukan dan diharapkan dapat dituangkan dalam Perda yang akan disahkan oleh DPRD hingga regulasi ini bisa menjadi payung hukum baru bagi Ormas di Kota Semarang,” tutur Joko.
Sementara itu, Prakstisi Hukum Robani Albar menuturkan Perda Ormas memang sangat dibutuhkan, meski provinsi, maupun daerah lain Perda berbeda-beda, sesuai kondisi daerahnya masing-masing dan harus berlandaskan Pancasila.
“Diskusi terbatas ini diharapkan dapat membuahkan hasil terbaik untuk memberikan masukan pembuatan Perda Ormas Kota Semarang, mengingat jika hanya mengandalkan inisiasi DPRD kurang lengkap,” ujar Robani.
Robani menambahkan semua pembahasan Perda, akan lebih baik jika melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Ormas, akademik, masayarakat dan lainnya. Hingga Perda disahkan dan diperlukan tidak mengundang polemik yang negatif dan merugikan pihak lain.
Ketua FKSB Kota Semarang AM Jumai SE MM mengatakan keberadaan Ormas yang tercatat maupun yang tidak di Kota Semarang terus tumbuh.
Dengan banyaknya ormas ini, lanjutnya, perlu pemberdayaan, pendampingan dan pengalaman jangan sampai diintervensi oleh pihak lain hingga perlu adanya pemberdayaan.
“Pemberdayaan ini perlu ada rambu-rambu yang bisa menjadi pegangan sekalipun kita punya undang-undang Ormas tetapi perlu adanya kearifan lokal,” tuturnya.
Diskusi terbartas itu selain Ketua FKSB Kota Semarang,AM. Jumai juga dihadiri Calon Ketua FKSB Kota Semarang yang akan maju pada Musyawarah FKSB Kota Semarang di antaranya Aris Pandan, Slamet Riyanto, Hernawan Tri Handoyo serta perwakilan ormas- ormas Kota Semarang, ( Laporan Wartawan Edy Rahmad89).