Hari Raya Imlek, 1 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus

Suaracaraka.com, Kota Semarang – Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan dan merupakan hak semua narapidana yang telah memenuhi syarat, tidak terkecuali penganut agama Khong Hu Chu.

Di perayaan Tahun Baru China 2021 atau Implek 2572 Kongzili ini, ada satu orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan atas kasus Narkoba yang mendapatkan Remisi Khusus di wilayah Jawa Tengah pada hari Jum’at (12/02/ 2021)

Saat ini, narapidana yang bersangkutan sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa.

Sebenarnya, penganut agama Khong Hu Chu yang berada di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah berjumlah 19 orang, namun yang telah memenuhi syarat hanya satu orang

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lucky Agung Binarto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Meurah Budiman dalam keterangan persnya, menjelaskan hal tersebut

“Remisi Khusus Imlek 2021 diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yg merayakan HR Imlek,” ujarnya menjelaskan

“Remisi tahun ini diberikan kepada satu narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, dari 19 narapidana penganut Khong Hu Chu,” sambungnya

Pria asal Aceh Nangroe Darussalam juga menerangkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Diantaranya syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Lapas,” paparnya

“Sementara syarat administratif, seperti telah ada putusan Pengadilan, tidak ada perkara lain, telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan sejak ditahan bagi napi tindak pidana umum,” lanjutnya lagi

Lebih lanjut, Meurah mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi, penghargaan karena telah menjalani masyarakat pidana dengan baik Dena mengikuti semua ketentuan yang ada

“Diharapkan dengan pemberian Remisi khusus Imlek Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mensyukuri dan menjadi contoh teladan bagi napi lainnya, sehingga tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, ( Laporan Wartawan : H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *