Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah, 13 April 2026 – Dua organisasi masyarakat, Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Forum Sosial (FORSOS) Kota Semarang, mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY di Semarang, Senin, 13 April 2026. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta mediasi terkait kasus yang dialami debitur BPR Gunung Kinibalu Semarang Yayuk Puji Lestari.
Kasus tersebut menyangkut eksekusi rumah atas nama Ibu Yayuk Puji Lestari, warga Perum Pondok Majapahit 1 BandungRejo, Mranggen, Demak. Menurut keterangan koordinator GJl Kota Semarang Budi Priyono, pihak keluarga merasa keberatan dengan proses eksekusi dan menilai ada hal yang perlu diklarifikasi dari sisi prosedur penyelesaian kredit.
“Kami datang ke OJK sebagai lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan. Harapannya OJK bisa memfasilitasi mediasi antara debitur dengan pihak BPR agar ditemukan solusi yang adil dan sesuai aturan,” kata perwakilan GJL usai menyerahkan surat audiensi.

Ketua GJL Kota Semarang Budi Priyono dan FORSOS Kota Semarang menambahkan, langkah ini merupakan bentuk pendampingan sosial kepada warga. FORSOS menyebut pihaknya menerima pengaduan dari Ibu Yayuk Puji Lestari dan memutuskan untuk mengadvokasi karena menyangkut hak tempat tinggal.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis perjanjian kredit. Kami mendorong agar proses eksekusi tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan musyawarah. Jika memang harus ada penyelesaian, sebaiknya melalui jalur yang tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya.
Rombongan diterima oleh perwakilan Bagian Pengawasan Perbankan OJK Regional 3 Jateng DIY Ibu I Ip yang akrab panggilan nya, intinya Pihak OJK menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan. OJK menjelaskan bahwa untuk sengketa keperdataan antara lembaga jasa keuangan dan nasabah, OJK dapat memfasilitasi mediasi namun tidak memutus sengketa.
“OJK bertugas melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Setiap pengaduan yang masuk akan kami pelajari. Jika memenuhi syarat, kami akan panggil para pihak untuk klarifikasi dan mediasi,” jelas perwakilan OJK.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BPR Gunung Kinibalu Semarang terkait kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sementara itu, Ibu Yayuk Puji Lestari yang turut hadir dalam audiensi berharap ada jalan tengah. “Saya hanya ingin ada kejelasan dan uang hasil lelang sisanya dikembalikan jangan dikorupsi uang hasil lelang masih ada sekitar Tigaratusan juta kenapa tidak di kasihkan atau dikembalikan, jangan asal main denda dan bunga berjalan. Semestinya harus melalui aturan hukum tidak semena-mena seperti ini. Saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan, hak saya harus dikembalika, Saya siap menyelesaikan kewajiban, tapi mohon diberi waktu dan solusi yang manusiawi,” ucapnya.
GJL dan FORSOS menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik temu. Mereka juga mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk melapor ke OJK melalui saluran pengaduan resmi agar ditangani sesuai prosedur, ( Laporan Wartawan Edy Karya89 ).