Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Tingginya transaksi ekonomi dan peredaran uang yang meningkat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri, memungkinkan peredaran uang palsu di pasaran juga meningkat.
Terkait hal ini, Polda Jateng meminta masyarakat waspada dan berhati-hati ketika menukar uang atau bertransaksi jual beli secara tunai.
Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan, momen tahun baru serta Ramadhan dan idul Fitri merupakan momen rawan beredarnya uang palsu di tengah masyarakat.
Pelaku pengedar uang palsu berusaha memanfaatkan kelengahan para pedagang atau penjual di pasar yang sibuk melayani pembeli sehingga tidak mengawasi keaslian uang yang diterima.
Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu lebih hati-hati dan teliti dalam menggunakan uang tunai saat transaksi.
“Sebaliknya, Ketika ada masyarakat yang menggunakan, membelanjakan, atau mengedarkan uang palsu, maka ada ancaman sesuai perundang-undangan yaitu 15 tahun penjara. Untuk itu, Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam kejahatan jenis ini,” terang dia, Minggu (10/4/2022).
Kabidhumas meminta masyarakat untuk dapat membedakan uang asli dan palsu dari sejumlah ciri fisik yang ada pada uang tersebut.
Dikutip dari beberapa rujukan, Kabidhumas menyebut tiga perbedaan uang asli dan palsu.
- Perbedaan warna
Walaupun secara singkat persamaan warna antara uang asli dan palsu sulit dibedakan, tetapi ada baiknya Anda lebih teliti dalam melihat warna dari uang tersebut.
- Perbedaan Bahan Baku
Uang rupiah asli memiliki bahan baku dari serat kapas. Rupiah asli juga dilengkapi dengan benang pengaman yang warnanya dapat berubah jika dilihat dari sudut pandang tertentu.
Sementara, uang rupiah palsu tidak akan memiliki bahan baku yang tidak sama dengan bahan baku uang asli.
- Tekstur Uang
Perbedaan uang asli dan palsu terlihat pada tekstur kertas.
Pada uang asli yaitu kasar, terutama pada bagian lambang negara. Hal ini tidak dapat dilakukan oleh pelaku pemalsuan uang. Sangat sulit meniru membuat tekstur kasar pada bagian lambang negara.
Sementara itu apabila merujuk pada metode Bank Indonesia, tambah Kabidhumas, terdapat panduan langkah untuk mengecek keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
- Dilihat
Lihatlah perubahan warna pada benang pengaman dan perisai logo Bank Indonesia pada pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Temukan juga perubahan warna angka pada pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 10.000.
Misal warga masyarakat tidak menemukannya, patut dicurigai bahwa itu uang palsu.
- Diraba
Pada uang asli, masyarakat akan merasakan tekstur yang kasar pada gambar utama, gambar lambang negara, dan angka nominal huruf terbilang. Tekstur kasar juga ada di frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA” dan frasa “BANK INDONESIA”.
- Diterawang
Arahkan uang pada cahaya. Pada pecahan tertentu, uang asli akan memunculkan gambar ornamen dan gambar pahlawan. Selain itu, masyarakat juga akan menemukan logo Bank Indonesia yang utuh.
Lebih lanjut, Kabidhumas memberikan beberapa tips agar masyarakat saat bertransaksi aman dari uang palsu.
“Pertama, lakukanlah transaksi di tempat yang memiliki cukup cahaya. Kemudian, pastikan melakukan penukaran uang di tempat yang resmi,” ujarnya.
Terakhir, lanjut kabidhumas, masyarakat diminta memaksimalkan melakukan transaksi secara non-tunai.
“Apabila ada kecurigaan uang yang diterima adalah uang palsu, masyarakat jangan ragu menolak serta meminta ganti dengan uang yang lain,” lanjut Kabidhumas.
Namun apabila warga masyarakat sudah terlanjur menerima, Kabidhumas menghimbau agar uang yang diduga palsu tetap simpan dan jangan digunakan.
“Selanjutnya warga agar segera lapor ke kantor polisi terdekat atau meminta klarifikasi ke bank atau langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.” terangnya, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).