Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Korban mafia tanah fenomena ibarat gunung es didalam laut, semakin ke dalam bongkahan es tersebut semakin nampak jelas dan banyak. Begitupula kasus korban mafia tanah. Baru baru ini, Kantor Hukum Budi Utomo yang berada di Jalan Mugas Kota Semarang didatangi korban Mafia tanah yakni Ibu Yanti, Ibu yanti di ketahui warga desa Gading Sumberejo Kabupaten Semarang. Wanita yang sudah lanjut usia ini memberanikan diri untuk mendatangi kantor Hukum Budi Utomo dengan maksut meminta Riyanta, SH mendampingi kasus hukumnya tersebut. Didalam keterangan nya Ibu Yanti menceritakan kepada Riyanta, SH tak lain merupakan ketua umum GJL dan Gerakan Anti Mafia tanah. Saat didengar keterangan nya Ibu Yanti menceritakan seputar kasus tanah yang dirampas atau hilang yang dilakukan oleh Oknum Polisi pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolsek Tingkir Salatiga, Namun yang bersangkutan saat ini oknum Polisi tersebut sudah purna tugas karena Pensiun.

Dihadapannya, ibu Yanti berkeluh kesah dan menguasakan atas dirinya untuk menangani perkara yang sedang dialaminya, Ibu Yanti tak berharap banyak dari kasus yang menimpanya, yakni sebidang tanah nya yang hilang akibat di rampas oleh oknum polisi tersebut harus Kembali. Kalau tidak biar Sang maha pencipta kelak yang akan mengadili di akhirat nanti, tegas nenek tersebut sambil mengusap tetesan air matanya.
Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah sekitar tahun 2016 lalu, namun hasilnya belum ada titik terang, sejumlah relawan dan aktifis melakukan klarifikasi ke pihak Polda Jawa Tengah, bahkan para aktifis tersebut melakukan aksi demo di depan kantor Polda, lagi lagi hasil nya juga belum adat titik terang.
Kali ini, ibu Yanti mencoba untuk mendatangi Kantor Hukum Budi Utomo yang tak lain Pimpinan H. Riyanta, SH ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah.
Perlu diketahui bahwa Kasus Mafia Tanah ini, berada di Ujung Ujung Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang, Korban nya ada 4 orang, namun yang beranai hanya Ibu Yanti seorang nenek tua yang pemberani karena ingin mendapatkan hak nya dan menegakkan kebenaran dan keadilan. Perjuangannya sudah kesana kemari meski tenaga dan fikiran serta biaya biaya menghadang nya, itu tak menjadi penghalang, niatnya untuk maju hingga membuahkan hasil.
Merespon hal tersebut, Riyanta mantan anggota DPR RI Komisi II yang juga sebagai advokat ini, merasa terpanggil untuk mendampingi kasus hukumnya. Tentu Yang bersangkutan harus memenuhi syarat yang dimintanya diantaranya Surat Kuasa dan dokumen yang dibutuhkannya.
Selanjutnya, Tim yang dipimpin H. Riyanta, S.H ke kantor BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status tanah sengketa tersebut.
Riyanta menuturkan, penanganan kasus mafia tanah mengalami kenaikan karena korban sudah mulai berani melapor termasuk melalui pihaknya. Pihaknya akan maju pantang mundur berantas mafia tanah serta terus membantu korban mafia tanah yang banyak dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Riyanta menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri termasuk Kompolnas, Tim Saber Pungli bahkan jika ada unsur korupsi pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya di tataran kebijakannya. Berbicara kejahatan pertanahan,sekarang itu tidak usah melihat siapa pelakunya, mau berpangkat bintang berapapun tidak ada masalah yang penting organisasi GJL dan GAMAT RI membantu pemerintah dalam hal pemberantasan Mafia Tanah serta meletakkan hukum sebagai panglima tertinggi, tegas Riyanta, ( Laporan Wartawan Edy R89 ).