Suaracaraka.com, Kota Semarang – Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, khususnya pada pintu keberangkatan dan kedatangan di Bandar Udara dan Pelabuhan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah telah melaksanakan kajian serta pengawasan yang hasilnya telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang dan jajaran pada tanggal 18 Desember 2020.
Kantor Kesehatan Pelabuhan pada masing-masing wilayah wajib mempublikasikan informasi berupa:
a) alur/standar operasional prosedur pemeriksaan kesehatan penumpang/crew.
b)alur/standar operasional prosedur pemeriksaan kondisi fisik terkait kebersihan kapal/pesawat.
Kantor Kesehatan Pelabuhan pada masing-masing wilayah wajib menyusun dan mempublikasikan informasi berupa jadwal harian petugas di lapangan. Hal ini, bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang sebagai pengguna layanan serta memberikan waktu yang cukup kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan persiapan pemeriksaan kesehatan penumpang/crew maupun pemeriksaan kondisi fisik kebersihan kapal/pesawat. Disamping itu, adanya jadwal harian petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di lapangan bertujuan agar pengawasan penerapan protokol kesehatan di Bandar Udara/Pelabuhan dapat diterapkan dengan baik.
Kantor Kesehatan Pelabuhan pada masing-masing wilayah wajib menyusun dan mempublikasikan informasi berupa alur/standar operasional prosedur perlakuan penanganan khusus terhadap:
a) penumpang dengan kondisi tubuh normal atau di atas 37 derajat celcius serta dokumen kesehatan non-reaktif pada Rapid Test atau PCR adalah Negatif.
b) penumpang dengan kondisi tubuh di atas 37 derajat celcius serta dokumen kesehatan reaktif pada Rapid Test atau PCR adalah positif.
Kantor Kesehatan Pelabuhan pada masing-masing wilayah wajib melakukan pemeriksaan dan pendampingan penggunaan kartu kewaspadaan kesehatan penumpang/crew di pintu keberangkatan/kedatangan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan pada masing-masing wilayah wajib menyusun dan mempublikasikan standar operasional prosedur pengelolaan pengaduan yang diperuntukan bagi pengguna layanan di Bandar Udara maupun Pelabuhan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan pada masing-masing wilayah wajib menyusun dan mempublikasikan hasil penilaian kinerja petugas di lapangan. Hal ini, bertujuan agar masyarakat sebagai pengguna layanan dapat memberikan saran/masukan atas penyelenggaraan pelayanan yang diberikan petugas serta dilakukannya evaluasi perbaikan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang.
Dalam rangka menindaklanjuti penyampaian hasil kajian dimaksud, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemantauan terkait tindak lanjut pelaksanaan saran di wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang, ( Laporan Wartawan : H_Edy Rahmad89 ).