Suaracaraka.com Pati Jawa Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Tim Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melaksanakan fasilitasi dan pendampingan tindak lanjut penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Casmat Van Bloppoel, korban adopsi ilegal yang sebelumnya memperoleh kewarganegaraan Belanda, Kamis (10/09/2026).
Hadir mendampingi Tim Direktorat Tata Negara, Widya Pratiwi Asmara beserta tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Sementara itu, dari Direktorat Tata Negara hadir Analis Hukum Ahli Muda, Astria Azwar dan Analis Hukum Ahli Pertama, Annisa Zahra Adrian.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia Casmat Van Bloppoel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses administrasi kependudukan dan keimigrasian yang bersangkutan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Tim melaksanakan koordinasi secara langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan kelanjutan proses penerbitan dokumen kependudukan serta paspor Indonesia bagi Casmat Van Bloppoel.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati, tim diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wisnu Priyangga. Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa berkas Casmat Van Bloppoel dapat segera diproses seiring dengan adanya penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Data kependudukan yang sebelumnya tercatat sebagai warga negara Belanda selanjutnya akan disesuaikan menjadi data kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme penegasan status kewarganegaraan.
Koordinasi kemudian dilanjutkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Tim diterima oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Prihary Gani, serta Pelaksana Tugas Kepala Tata Usaha, Agung Budi Handoko.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa untuk melanjutkan proses penerbitan paspor Indonesia, Casmat Van Bloppoel terlebih dahulu perlu menyelesaikan administrasi keimigrasian, termasuk mengembalikan dokumen keimigrasian yang sebelumnya dimiliki, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Setelah proses administrasi keimigrasian tersebut diselesaikan, yang bersangkutan dapat melanjutkan proses untuk memperoleh paspor Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut hingga selesai.
“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan terus mengawal yang bersangkutan agar segera mendapatkan Paspor Indonesia,” ujar Prihary Gani.
Sebagai informasi, proses penegasan status kewarganegaraan Casmat Van Bloppoel membutuhkan penanganan secara cermat dan komprehensif. Berdasarkan fakta yang ditemukan, Casmat merupakan anak yang berasal dari Indonesia dan pada sekitar tahun 1970-an hingga 1980-an diadopsi oleh warga negara Belanda.
Casmat kemudian memperoleh kewarganegaraan Belanda ketika masih bayi dan belum memiliki kemampuan menurut hukum untuk menentukan atau menyatakan kehendaknya sendiri mengenai status kewarganegaraannya. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penanganan dan penegasan status kewarganegaraannya.
Melalui fasilitasi dan koordinasi lintas instansi tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU berkomitmen memastikan proses pemulihan dan penegasan status kewarganegaraan Casmat Van Bloppoel dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan pemenuhan hak kewarganegaraan bagi masyarakat melalui pelayanan administrasi hukum yang profesional dan berorientasi pada penyelesaian permasalaha, ( Tim Liputan Suara Caraka.com ).