Suaracataka.com, Semarang Jawa Tengah – Pembangunan proyek Mall Pakuwon Permai di kawasan Gombel, Banyumanik, Kota Semarang berbuntut panjang. Sebanyak 19 warga Gombel yang terdampak secara resmi melaporkan Direktur PT Pakuwon Permai, Dra. Lauw Syane Wahyuni Loekito, ke kantor Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin 1 September 2026.
Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum warga, Setya Wendi Kiarna, SH. Dalam aduannya, para pelapor menuding adanya dugaan pengrusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan Mall Pakuwon Permai Gombel Banyumanik.
“Kami mewakili 19 warga Gombel yang rumahnya terdampak langsung. Sejak cut and fill serta pengerjaan pondasi dimulai, warga mengalami banjir lumpur, retakan rumah, sumber air sumur mengering, dan debu yang berlebihan,” kata Setya Wendi Kierna, SH usai menyerahkan laporan di Mapolda Jateng.
Menurut kuasa hukum, aktivitas pembangunan yang masif di atas bukit Gombel diduga tidak diimbangi dengan upaya mitigasi lingkungan yang memadai. Warga juga mempersoalkan kelengkapan dokumen lingkungan proyek tersebut.
“Kami menduga kuat ada unsur pengrusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Laporan kami terima terkait dugaan pembuangan material ke area resapan, perubahan kontur tanah yang memicu longsor, dan tidak adanya pengelolaan limbah konstruksi,” tegas Wendi.
Surat laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh a.n. Pawas Piket Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Dimas Dwi Prasetyo, SH., MH. Dengan diterimanya laporan, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi awal dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami sudah menyerahkan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan dokumentasi kerusakan rumah warga. Kami meminta Polda Jateng segera turun ke lapangan, melakukan olah TKP dan memanggil Direktur PT Pakuwon Permai Dra. Lauw Syane Wahyuni Loekito untuk dimintai klarifikasi,” lanjut Wendi.
Salah satu pelapor, Bapak Eko Haryanto warga RT 02 Gombel, mengaku sudah 4 bulan terakhir rumahnya kemasukan lumpur setiap hujan. “Dulu air sumur jernih, sekarang keruh dan bau. Tembok rumah juga retak. Kami minta keadilan, jangan sampai warga kecil yang dirugikan,” ujarnya.
Kawasan Gombel sendiri dikenal sebagai daerah resapan air dan rawan bencana. Karena itu, warga menilai setiap proyek besar wajib taat aturan lingkungan. “Kami tidak menolak investasi, tapi harus sesuai aturan. AMDAL dan Ijin Lingkungan harus jelas. Jangan sampai banjir dan longsor ke bawah menimpa warga Banyumanik,” tambah Eko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pakuwon Permai Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui humas perusahaan juga belum mendapat respon.
Sementara itu, Dimas Dwi Prasetyo, SH., MH selaku penerima laporan di Direskrimsus Polda Jateng menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur. “Laporan sudah kami terima dan dicatat. Nanti akan diteruskan ke penyidik untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi awal,” katanya singkat.
Menanggapi laporan ini, pegiat lingkungan dan Forum Advokasi Rakyat juga menyatakan akan mengawal proses hukum. “Ini preseden penting. Jika perusahaan besar terbukti abai lingkungan, harus ada efek jera,” kata salah satu aktifis.
Warga berharap kasus ini menjadi perhatian Pemkot Semarang, DLH, dan DPMPTSP. Mereka meminta agar seluruh kegiatan pembangunan di lokasi dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum dan audit lingkungan independen.
Dengan luas proyek yang mencapai puluhan hektar di atas perbukitan, pengawasan terhadap dampak lingkungan Mall Pakuwon Permai Gombel menjadi sorotan publik. Polda Jateng diharapkan segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilaporkan 19 warga tersebut, ( Laporan Wartawan Arif Rahardjo ).
Editor : Edy Karya Mandiri.