Kanwil Kemenkumham Jateng Pimpin Rapat Menyikapi Aduan Pelanggaran Hukum Bidang Notaris

Suaracaraka.com, SEMARANG, JAWA TENGAH – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan Rapat Gelar Perkara terkait pengaduan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku Notaris, Jum’at (19/01/2024).

Pertemuan yang digelar di Ruang Bima Kantor Wilayah ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap para notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang kenotariatan.

Rapat tersebut pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Anggiat Ferdinan selaku anggota MPW, didampingi Sekretaris MPW Agustinus Yosi Setyawan.

Salah satu tujuan rapat adalah untuk meminta penjelasan dari Majelis Pemeriksa Daerah mengenai hasil pemeriksaan terhadap notaris.

Selain itu, guna mendengarkan pendapat hukum dan memusyawarahkan pembentukan Majelis Pemeriksa Wilayah, yang nantinya akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif bagi Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran.

Rapat gelar perkara kali ini dihadiri oleh para anggota MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah dan Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota yang meliputi tempat kedudukan Notaris Terlapor.

Hasilnya, forum menyepakati susunan Majelis Pemeriksa Wilayah dan jadwal sidang pemeriksaan baik terhadap Pelapor maupun terhadap Terlapor.

Ditemui usai rapat, Kadiv Yankumham menegaskan bahwa MPW akan selalu memberikan respon yang cepat terhadap aduan dari masyarakat.

“Selama ini kami dari MPW terus berupaya memberikan respon yang cepat terhadap aduan yang masuk dari masyarakat. Tentunya secara berjenjang dari MPD Kota maupun Kabupaten,” tutur Anggiat memberikan keterangan.

“MPW juga senantiasa mendorong MPD untuk segera menindaklanjuti semua aduan yang sampaikan masyarakat, karena ini sudah menjadi tugas dan kewenangan kita,” tambahnya.

Anggiat menerangkan, tindak lanjut dari pengaduan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Langkah ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat serta upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” terang Anggiat.

“Dan ini dilakukan guna mendapatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memberikan warning kepada seluruh notaris agar bekerja sesuai Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris,” pungkasnya mengakhiri. (Tim liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *