Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar kegiatan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Rabu (06/09/23).
Berlangsung di Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hadir Staff Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono, Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang, dan Kepala Divisi Administrasi Hajrianor.
Dalam sambutannya, Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam tentang UU Pemasyarakatan yang baru.
“Ini sebagai bentuk komitmen kita khususnya petugas-petugas Pemasyarakatan untuk mendapatkan persamaan persepsi,” katanya.
“Selain itu sosialisasi ini juga untuk mendorong jajaran Pemasyarakatan untuk bertugas sesuai koridor,” sambungnya.
Hantor menjelaskan, Undang-undang Pemasyarakatan yang baru, posisi Pemasyarakatan sudah tidak lagi ditempatkan pada Tahap Akhir Sistem Peradilan Pidana.
“Sosialisasi kali ini juga mempertegas Posisi Pemasyarakatan yang kini masuk dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” katanya.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu sendiri, lanjut Hantor, merupakan penegakkan hukum yang meliputi perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan dimulai dari Tahap Praajudikasi, Ajudikasi dan Pasca Ajudikasi.
“Didalam Undang-undang Pemasyarakatan tahun 2022 ini ada poin-poin penting yang perlu kita cermati dan kita pahami,” ungkapnya.
Sementara itu, Staff Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono menuturkan selain memahami UU Pemasyarakatan yang baru satu hal yang tak kalah penting yakni meimplementasikan 3+1 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju.
Implementasi 3+1 yang dimaksud ialah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Back To Basic.
“Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bagi petugas pemasyarakatan,” jelas Krismono.
Ia berharap, seluruh jajaran Pemasyarakatan di Jawa Tengah mampu memacu kinerja supaya semakin baik dan seluruh UPT Pemasyarakatan selalu dalam kondisi aman dan tertib.
“Petugas dalam setiap pelaksanaan tugasnya harus mengacu dan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sosialisasi kali ini kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Narasumber yakni Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pejabat Administrator, Pengawas Kantor Wilayah beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Jawa Tengah, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).