Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Sejak era reformasi birokrasi digulirkan, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan, pelayanan publik yang baik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik menuju terwujudnya good and clean governance.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia merupakan kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia bagi masyarakat atas jasa dan pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menerbitkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM guna mempermudah bagi Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memenuhi kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang setiap akhir tahun diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI menjadi suatu kegiatan yang positif bagi UPT untuk berlomba memperbaiki pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Bukan hanya kesiapan sarana prasarana tetapi juga petugas dan komitmen pimpinan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan.
Kapala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin dalam rangka mendorong terwujudnya layanan publik yang berbasis HAM menghimbau pada seluruh jajarannya, agar dalam masa pandemi harus tetap kreatif dan tetap produktif, seperti halnya dalam memberilkan pelayanan, bagaimana dapat memberikan pelayanan yang baik adalah tanggung jawab kita sebagai pelayanan masyarakat.
Bagaimana kita dituntut untuk dapat mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan prinsip HAM, kunci keberhasilan dalam memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, ada tiga hal yang perlu diperhatikan: pertama, rajin membaca buku petunjuk teknis, kedua, pastikan data primer sesuai dengan kriteria dan yang utama adalah komunikasi intens antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah dan Pusat.
Sementara itu Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah menambahkan bahwa pelayanan publik harus memenuhi prinsip pelayanan yang baik. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang memiliki UPT paling banyak dibanding dengan Kantor Wilayah lain, harus dapat menunjukan untuk memberikan pelayanan publik yang baik pada masyarakat dengan prinsip kehati-hatian dan tetap memperhatikan pemenuhan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.”
Ia menyampaikan lebih lanjut merupakan suatu kebanggaan bahwa tahun 2020, Kantor Wilayah Jawa Tengah merupakan UPT terbanyak yang memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu sejumlah 34 (tiga puluh empat) UPT, dan saat ini Kepala Kantor Wilayah dengan dukungan Direktorat Jenderal HAM mendorong seluruh UPT pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah agar tahun 2021 seluruhnya mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).