Suaracaraka.com, Kabupaten Pati Jawa Tengah – Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia H. Riyanta, SH Yang Juga sebagai Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus serta Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini, pada hari Jum’at 14 Januari 2022 Pukul 11.00 WIB di balai Kelurahan desa Winong Kecamatan Winong Kabupaten Pati secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah hak pakai milik pemerintahan desa Winong, Kecamatan Winong Kabupaten Pati.
Dalam sambutannya, Riyanta menceritakan bahwa tanah itu semula adalah tanah aigendom, sebuah tanah yang tidak ada yang menguasai, kemudian sejak tahun 1980 tanah tersebut dimanfaatkan oleh pemuda untuk lapangan bola voly pada saat itu dirinya menjadi anggota polisi dinas di polsek Winong polres Pati.
Atas inisiatif saudara Benny laksono yang juga sebagai anak Kandungnya, tanah tersebut didaftarkan ke BPN Pati, Nah pada tanggal 31 Desember 2021, dan keluar sertifikat pada tanggal 11 Januari 2022. Dan semua biaya ditanggung oleh anaknya, pihak pemerintah desa tinggal terima sertifikat.
Suatu tindakan yang langka dilakukan oleh kebanyakan orang atau LSM saat ini berbuat dengan tulus iklas tanpa pamrih, dan dilakukan dibanyak tempat dengan masalah yang beragam. Maka tidak salah masyarakat dapil Jawa Tengah III memilih Riyanta sebagai anggota DPR RI. Suatu langkah teladan, dengan semboyan atau sesanti memayu hayuning jagad rawe rawe rantas malang malang putung maju terus pantang mundur, karena Riyanta seorang Soekarnois, Seorang Pelopor Sejati dan Seorang yang teguh pendirian tidak goyah dengan iming iming uang mapun Jabatan, Tegas Riyanta Dalam Sambutanya”.
Penyerahan sertifikat dari Ketua Umum GAMAT RI H. Riyanta, SH diterima langsung oleh Kepala desa Winong Kecamatan Winong Kabupaten Pati Ujok Budiyanto yang disaksikan oleh Ketua Pemuda karangtaruna desa Winong dan Camat Winong tersebut akan dimanfaatkan sebaik baiknya. Menurut kepala desa Winong Ujok Budiyanto tanah akan dipergunakan sebagai sarana olah raga Lapangan Bola Voly bagi masyarakat Winong Pati.
Sertifikat tanah ini diterbitkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Pati, tercatat atas nama Pemilik Pemerintah desa Winong Kecamatan Winong Kabupaten Pati, pada Tanggal 11 Januari dengan Nomer NIB 11.11.04.18.02081 Luas 452 M2 jenis sertifikat Hak Pakai bernomer 00017 surat ukur bernomor 01591/winong/2021 Tanggal 21-12-21.
Dalam Keterangan Pers nya Riyanta mengatakan Sertifikat tersebut supaya dijaga dengan baik disimpan sebagai alas hak bukti kuat yang sah, dan jangan sekali kali merampas atau merebut tanah yang bukan hak atau miliknya tidak baik dan tentu melanggar hukum. Nanti bisa berurusan dengan hukum, dirinya juga menghimbau pada masyarakat korban kejahatan pertanahan supaya melaporkan kasus itu ke satgas mafia tanah, ditingkat kabupaten cukup di Tingkat Polres saja cukup, atau menghubungi teman teman dari GAMAT RI maupun dari Gerakan Jalan Lurus nanti akan diberikan pendampingan, Kata Riyanta”. ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).