Suaracaraka.com, Senayan Jakarta – Komisi II DPR RI hari ini Senin 24 Januari 2022 telah melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Mendagri. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan anggota DPR RI seperti Riyanta, Irjen Pol ( Purn ) Jacky serta anggota lain nya ini berjalan dengan lancar.
Dari hasil Rapat kerja komisi II didapat bahwa DPR RI melalui Komisi II Menyetujui atas keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah menetapkan Jadwal Pemilu 2024 digelar pada hari Rabu Tanggal 14 Februari Tahun 2024. Tanggal pelaksanaan pemilu ini merupakan usul KPU yang disepakati pemerintah. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU dan Bawaslu.
Dalam Rapat Kerja Komisi II ini tidak membahas persoalan Pemilu saja melainkan juga membahas terkait pilkada serentak pemilihan Bupati dan walikota serta Gubernur ditetapkan pada Tanggal 27 Bulan November Tahun 2024. Dimana Tanggal 27 November 2024 telah memiliki waktu space cukup jika terjadi Pilpres hingga dua putaran.
Dalam Rapat Kerja Komisi II tersebut yang terdiri dari Ketua, Anggota dan KPU, Bawaslu, serta dari Pemerintah yakni Mendagri setuju, maka Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia langsung Ketuk Palu persetujuan, hingga tiga kali.
Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan bahwa Usulannya untuk Pemilu pada Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 tersebut merupakan Pemilu untuk Capres – Cawapres dan Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota serta Pemilihan DPD.
Sedangkan pada Tanggal 27 November 2024 itu merupakan agenda Pemilihan Kepala Daerah untuk Bupati, Walikota dan Gubernur sesua amanat Undang Undang Nomer 10 Tahun 2016,” ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).