Suaracaraka.com, Kabupaten Semarang Jawa Tengah – Kabupaten Semarang resmi mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis (IG) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Menariknya, permohonan pendaftaran tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Rabu (01/12/21).
Dia datang bersama Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Ketua Tim Khusus Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember dan Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Kelir beserta rombongan.
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin. Didampingi Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.
Lewat prosesi sederhana, Bupati Semarang menyerahkan secara simbolis dokumen pendaftaran beserta sampel produk kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng . Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendukung melalui loket pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan informasi dari Bupati Semarang, Pemerintah Kabupaten Semarang sebenarnya telah lama mengembangkan dan ingin mendaftarkan produk tersebut sebagai Indikasi Geografis.
“Sebenarnya ini sudah lama sekali (ingin mendaftarkan) Kopi Robusta itu. Kemudian saat ini juga sudah ada yang diekspor juga ke mancanegara,” ujarnya kepada awak media.
“Harapan kita dengan adanya Hak Paten (Indikasi Geografis) ini tentunya akan lebih menguatkan Kopi Robusta di Kabupaten Semarang,” sambungnya.
Ngesti menjelaskan, Kopi Robusta Gunung Kelir telah dikelola dengan baik di kawasan yang cukup luas.
“Dan saat ini juga sudah lumayan luas untuk di Kabupaten Semarang. Kurang lebih 3000 hektar luasnya. Dan kemudian akan kita kembangkan untuk mengangkat ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang,” katanya.
“Ke depan juga kami akan memohon bantuan kepada beliau (Kakanwil) kembali. Tidak hanya Kopi Robusta, mungkin juga untuk yang lainnya dan secara bertahap tentunya,” tambahnya.
Upaya ini sejalan dengan upaya unggulan Kabupaten Semarang, yaitu Intan Pari (Industri, Pertanian dan Pariwisata).
Kakanwil Kemenkumham Jateng merespon baik upaya Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis.
Yuspahruddin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian tugas jajarannya untuk memfasilitasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual termasuk Indikasi Geografis.
“Ini memang menjadi tugas kami untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, tentu termasuk diantaranya adalah Pemda,” katanya juga kepada para wartawan.
Yuspahruddin juga menerangkan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis
“Nanti tidak bisa sembarangan orang mengakui bahwa rasa seperti ini Kopi Gunung Kelir ini diakui orang lain, ini yang penting. Ada perlindungan hukum terhadap masyarakat di Kabupaten Semarang, itu yang penting,” jelas Yuspahruddin.
“Jadi kalau ada orang lain yang mengklaim, pasti pelanggaran. Seperti itu termasuk Hak Cipta,” imbuhnya menambahkan.
Kakanwil juga mengajak Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual lainnya, misal makanan, kebudayaan, dan folklore.
Saat ini Kopi Robusta Gunung Kelir bisa dikatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah Indikasi Geografis karena telah berbadan hukum, status lahan yang pasti, dan telah terbentuknya Tim MPIG yang melakukan pengawasan terhadap Kopi Gunung Kelir secara berkala mulai dari pemetikan sampai hasil jadi produk Kopi Gunung Kelir.
Kopi Robusta Gunung Kelir sudah dikelola di beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang, yaitu Kecamatan Banyubiru, Jambu, Sumowono, Getasan dan di beberapa kecamatan lainnya, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).