Lestarikan Lingkungan Hidup Polda Jateng Tertibkan Aksi Ilegal Mining, Kecuali Pembukaan Lahan Pertanian

Lestarikan Lingkungan Hidup Polda Jateng Tertibkan Aksi Ilegal Mining, Kecuali Pembukaan Lahan Pertanian

Suaracaraka.com, Pati Jawa Tengah – Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggulung 23 aksi penambangan illegal atau illegal mining dan menangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.

Keberhasilan itu, digelar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada konferensi pers yang dilaksanakan di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati pada Kamis (13/10/2022).

Selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp 36 juta.

“Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860,” tegas Kapolda.

“Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi ,” tambahnya

Kapolda menyebut, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus diantaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.

“Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi,” ungkapnya

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Ditandaskan Kapolda, pihaknya berkomitmen menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah.

Sejumlah upaya dilakukan Polda Jateng diantaranya melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin dan pertambangan yang tidak berizin. Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.

Pelestarian lngkungan hidup, tambah Kapolda, menjadi atensi semua pihak termasuk presiden dan DPR RI. Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa,” terangnya.

Sementara itu Anggota DPR RI Riyanta, SH yang juga sebagai Ketua Gerakan Jalan Lurus menyambut baik atas tindakan yang diLakukan oleh POLRI Khusus nya Polda Jawa Tengah yang telah melakukan penindakan terhadap pelaku penambang liar atau ilegal mining, karena selain merusak lingkungan aksi tersebut juga menimbulkan potensi kerugian negara karena tidak melakukan pembayaran pajak dan mengurus izin penambangan. Namun dirinya berharap kepada aparat penegak hukum ada hal yang dikecualikan terhadap masyarakat desa yang ingin melakukan pemerataan tanah untuk kepentingan pembangunan dan membuka lahan untuk lahan pertanian, sebab kadang masyarakat takut akan hal tersebut tatkala masyarakat melakukan kegiatan pemerataan tanah untuk membuka lahan pertanian, bukan penambangan sudah didatangi oleh petugas, jadi mohonlah supaya aparat penegak hukum tidak melakukan penindakan terhadap masyarakat yang sedang membuka lahan untuk pembangunan khususnya membuka lahan untuk pertanian, kata Riyanta saat mengikuti gelar bersama Kapolda Jawa Tengah di Polresta Pati siang tadi, ( Laporan Wartawan Edy R89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *