Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah Lakukan pemeriksaan terhadap 3 Notaris

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah Lakukan pemeriksaan terhadap 3 Notaris

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (13/05/22), melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) Notaris bertempat di Ruang Rapat Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

Pemeriksaan diadakan untuk menindaklanjuti permohonan persetujuan dari Aparat Penegak Hukum untuk memanggil Notaris agar memberikan keterangan dan/atau untuk mengambil fotokopi minuta akta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana.

MKNW Provinsi Jawa Tengah telah memanggil 4 Notaris agar menghadiri pemeriksaan hari ini. Adapun para Notaris yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sejumlah 3 (tiga) orang berasal dari Kabupaten Kudus (1 Notaris), Kota Surakarta (1 Notaris), dan Kota Magelang (1 Notaris). Selain itu, ada 1 Notaris berasal dari Kabupaten Kudus yang telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali namun tetap hadir pada pemeriksaan hari ini.

Pada pemeriksaan kali ini Anggota MKNW Provinsi Jawa Tengah Sugiarto bertindak selaku Ketua Majelis Pemeriksa merangkap Anggota memimpin jalannya pemeriksaan dengan dihadiri oleh para Anggota MKNW lainnya yakni Aprila Niravita dan Mochammad Mahfudz masing-masing bertindak selaku Anggota Majelis Pemeriksa.

Setelah Majelis Pemeriksa selesai melakukan pemeriksaan, MKNW mengadakan Rapat Pleno secara luring dan daring untuk membahas pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Aparat Penegak Hukum.

Kegiatan pemeriksaan dan rapat pleno turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yosi Setiawan sebagai Sekretaris Majelis Pemeriksa dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara sebagai Staf Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *