Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Organisasi Masyarakat Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia lahir atas dasar dari rakyat untuk kepentingan rakyat. Ormas Gamat RI ini dibentuk atas dasar rumah tangga yang telah disapakati bersama oleh sejumlah tokoh penting di Indonesia diantaranya aktifis pergerakan, advokat, pengusaha properti, pelaku ekonomi, pengusaha perhotelan, pelaku media hingga mantan Purnawiran Jendral Polisi.
Ormas GAMAT RI ini secara sah menurut hukum perundang undangan yang berlaku, karena tercatat di Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia, sejak hari Jum at Tanggal 29 Januari 2021. Berangkat dari situlah Ormas GAMAT RI Bentukan Prof. Dr. Widhi Handoko, SH, S.pN.,MH yang Juga sebagai Notaris ternama di Kota Semarang dengan Ketua Umum H. Riyanta, SH terlihat mentereng dan berjalan sesuai dengan misi dan visi untuk membantu warga masyarakat yang mengalami persoalan tanah akibat ulah para mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat negara secara Gratis.
Mau tau kabar lebih lanjut, simak dialoq Khusus dalam Program Tanahku Negeriku. Silahkan Subcribe Video ini, guna mendapatkan Video terbaru dari tim redaksi GAMAT RI tentang persoalan persoalan hukum pertanahan yang ada disekitar lingkungan anda, ( Laporan Wartawan : H_Edy Rahmad89 ).