Suaracaraka.com, Kota Semarang Jawa Tengah – Kemarahan tersebut memuncak ketika pedagang kanjengan yang menempati bangunan Ruko Blok A, B, E dan F di komplek pasar kanjengan Kelurahan Kauman Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang meneteskan air matanya untuk mengeluh kesah terkait status bangunan ruko yang selama ini untuk bisnis perdagangan, pasalnya hingga Hari ini, Sabtu 08 Januari 2022 belum ada titik terang terkait nasib nya tersebut. Padahal secara hukum status Bangunan Ruko Komplek Pasar Kanjengan tersebut sudah memiliki hukum tetap, namun pihak BPN maupun Pemkot Semarang tidak menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki hukum tetap tersebut.
Berdasarkan keterangan Pers nya Pengacara Subali yang menjadi kuasa hukum Para pedagang Kanjengan tersebut menyampaikan secara tegas bahwa Kasus Bangunan Ruko Blok A, B, E dan F sudah jelas memiliki hukum tetap berdasarkan putusan mahkamah agung Republik Indonesia Nomor : 484 PK/PDT/2017 jo Putusan No. 448/PK/Pdt/2014 jo. Putusan No. 850/K/Pdt/2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 336/Pdt/2011/PT.Semarang jo. Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 03/P/PF/2015/PTUN.SMG jo. Putusan PTUN Semarang No. 03/P/PF/2016/PTUN.SMG. Ini sudah jelas mempunyai kekuatan hukum tetap terus mau apalagi kan sudah tidak ada upaya hukum lagi, ya sudah laksanakan saja perintah putusan pengadilan tersebut. Jika masih sja tidak mengindahkan putusan tersebut maka dirinya akan memidanakan pejabat publik yang telah melanggar pasal 263. Itu sudah jelas gamblang kenapa ini tidak segera dilakukan. Kasihan dong sama pedagang Kanjengan yang sudah menempati puluhan tahun hingga saat ini tidak ada kejelasannya hingga persoalan ini dianggap menggantung, Kata Subali.
Akibat dari persoalan tersebut para pedagang kini kondisinya sangat cemas, sudah dalam kondisi pandemi Covid 19 masih saja tidak ada kejelasan dari BPN dan pemerintah Kota Semarang. Para Pedagang akan mencari dukunga permodalan pihak bank tidak ada yang mau, mau urus IMB juga tidak bisa yang lebih menyakitkan lagi semula PBB diterbitkan kini sudah tidak diterbitkan lagi, ini kan aneh, tapi nyata. Silahkan masyarakat umum menilai siapa yang benar dan siapa yang salah, sebagai warga negara Indonesia yang baik akan patuh pada hukum dan undang undang pasti dapat menilainya. Mohon doa Restunya kepada Warga Negara Indonesia yang senasib dan sepenangungan agar persoalan ini, dapat segera selesai. Dan Pedagang kanjengan dapat melaksakan bisnis perekonomiannya dengan baik dan lancar, itu saja harapan para pedagang, Tegas Subali.
Sementara itu Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah H. Riyanta, SH Saat dijumpai di Rumah makan Padang Sederhana Pandanaran Semarang melihat perjalanan kasus pasar kanjengan Johar Kelurahan Kauman Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang ini sudah masuk kategori Kejahatan Pertanahan, sebab apa karena BPN Kota Semarang selaku terlapor I Mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan penundaan yang berlarut larut, dan Terlapor II dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang yang dipimpin seorang Walikota semestinya juga mematuhi dan menghormati hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang sudahmemiliki hukum tetap, itu saja. Terus mau apalagi. Kan sudah tidak ada upaya hukum lagi. Kasus ini akan selesai jika BPN dan Pemkot Semarang sama sama taat hukum, titik”. La kalau tidak mau berurusan dengan pidana, Riyanta menyarankan supaya segera kedua penyelenggara negara tersebut menjalankan perintah Pengadilan”. ( Laporan Wartawan Affangiono57 ).