Pastikan Keadilan Hukum Rakyat, Kakanwil Jateng Tanda Tangani Addendum dengan 36 OBH

Pastikan Keadilan Hukum Rakyat, Kakanwil Jateng Tanda Tangani Addendum dengan 36 OBH

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama atas hak terhadap akses keadilan, Kanwil Kemenkumham Jateng gelar penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2021.

Diikuti secara langsung oleh 20 dari 36 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang mendapatkan penambahan anggaran melalui Addendum Triwulan III Tahun Anggaran 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin memimpin prosesi seremoni penandatanganan kontrak yang diwakilkan oleh tiga OBH yaitu BKBH FH Universitas Semarang, Yayasan ATMA, dan LPP Sekar Jepara.

Dalam sambutannya, Yuspahruddin menyampaikan pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin.

“Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Kakanwil menerangkan, Dari 57 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, 36 diantaranya mendapatkan penambahan anggaran. Ia menilai penambahan anggaran tersebut menjadi arti bahwa kegiatan pemberian bantuan hukum di Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu yang terpercaya.

“Saya berharap kepada Bapak/Ibu Direktur/Ketua Organisasi Bantuan Hukum yang hadir pada hari ini, semoga pelaksanaan bantuan hukum pada akhir tahun ini dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” kata Yuspahruddin.

Pada kesempatan ini ia turut menyampaikan terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah. Salah satu hasil evaluasinya ialah masih banyak masyarakat selaku penerima bantuan hukum yang tidak mengetahui bahwa bantuan hukum yang diterimanya adalah gratis. Selain itu mereka juga tidak mengetahui bahwa bantuan hukum gratis tersebut berasal dari Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Hal tersebut menjadi sebuah tugas bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum adalah hak orang miskin dapat diperoleh secara cuma-cuma, tidak dipungut biaya,” ucap Kakanwil.

“Kami harapkan agar para Pemberi Bantuan Hukum dapat melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum secara optimal dan berkomitmen, sehingga pelaksanaan pemberian bantuan hukum dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan tepat anggaran,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Hukum Deni Kristiawan dan Kepala Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Dyah Santi Y., serta 20 Direktur/Ketua OBH yang berada di Provinsi Jawa Tengah ini, ( Tim Liputan Redaksi Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *