PEJUANG FAR EKO HARYANTO SOROTI PEMBANGUNAN PAKUWON PERMAI GOMBEL BANYUMANIK DIDUGA TIDAK KANTONGI AMDAL DAN IJIN LINGKUNGAN

PEJUANG FAR EKO HARYANTO SOROTI PEMBANGUNAN PAKUWON PERMAI GOMBEL BANYUMANIK DIDUGA TIDAK KANTONGI AMDAL DAN IJIN LINGKUNGAN

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Pembangunan proyek perumahan elit Pakuwon Permai di kawasan Gombel, Banyumanik, Kota Semarang kembali menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran izin menjadi fokus utama dalam jumpa pers yang digelar Pejuang Aktifis KP2KKN Yang juga Sebagai Kordinator Forum Advokasi Rakyat ( FAR ), Eko Haryanto, SH, di Kafe HansKopi Semarang, Jumat 29 Agustus 2026 sore.

Dalam pernyataannya, Eko Haryanto menyebut perusahaan pengembang yang merupakan raksasa properti skala nasional itu diduga kuat belum memiliki dokumen AMDAL dan Ijin Lingkungan yang lengkap sebelum melakukan aktivitas pembangunan di lokasi seluas puluhan hektar tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dan hasil penelusuran lapangan. Proyek Pakuwon Permai Gombel ini berjalan, alat berat sudah beroperasi, cut and fill sudah dilakukan. Tapi secara administrasi lingkungan, kami menduga mereka belum mengantongi AMDAL dan Ijin Lingkungan sebagaimana diwajibkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Eko di hadapan awak media.

Menurut Eko, kawasan Gombel Banyumanik merupakan daerah resapan air dan rawan longsor. Sehingga setiap pembangunan berskala besar wajib melalui kajian lingkungan yang ketat. Tanpa AMDAL dan Ijin Lingkungan, dampak ekologi seperti banjir, tanah longsor, dan kerusakan sumber air di wilayah Banyumanik bawah bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Jangan sampai pengembang besar merasa kebal hukum. Ijin bukan hanya IMB atau PBG. Ijin lingkungan itu wajib. Ini menyangkut keselamatan warga Semarang Selatan dan Banyumanik. Kalau terjadi bencana siapa yang tanggung jawab?” ujarnya.

Eko juga menyoroti proses sosialisasi kepada warga sekitar yang dinilai minim. Ia menyebut warga RT RW setempat tidak pernah dilibatkan dalam forum konsultasi publik terkait dampak lingkungan. Padahal itu adalah syarat mutlak dalam penyusunan AMDAL.

KP2KKN, lanjut Eko, sudah melayangkan surat klarifikasi ke DLH Kota Semarang, DPMPTSP, dan Pemkot Semarang. Pihaknya meminta agar seluruh aktivitas pembangunan di Pakuwon Permai Gombel dihentikan sementara sampai semua perizinan lingkungan dipenuhi dan diaudit ulang oleh lembaga independen.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus taat aturan. Kalau perusahaan sebesar Pakuwon saja main terabas, bagaimana dengan pengembang kecil? Ini preseden buruk,” kata Eko.

Lebih lanjut, Eko meminta DPRD Kota Semarang Komisi D untuk segera memanggil pihak pengembang dan OPD terkait. Ia juga mendesak penegak hukum untuk menelusuri dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan peruntukan lahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Pakuwon Permai Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui humas perusahaan juga belum mendapat jawaban.

Warga sekitar Gombel sendiri mengaku khawatir. “Sudah beberapa bulan ini truk tanah hilir mudik. Kalau hujan deras, aliran ke bawah jadi keruh. Kami takut longsor,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Eko menutup jumpa pers dengan menegaskan KP2KKN akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam 14 hari tidak ada tindakan tegas dari Pemkot, pihaknya mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan ke KLHK serta Ombudsman RI.

“Ini soal keadilan lingkungan. Hukum harus sama untuk semua, baik rakyat kecil maupun korporasi besar,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Semarang, mengingat Gombel adalah salah satu kawasan penyangga air Kota Semarang yang fungsinya sangat vital. Pemerintah diminta segera bersikap transparan terkait status perizinan proyek tersebut, ( Laporan Wartawan Edy Rahmad89 ).

Editor : Arif Rahardjo, SH.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *