Perlindungan Hukum bagi Kekayaan Intelektual

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM yang juga melaksanakan tugas Direktorat Kekayaan Intelektual di daerah, terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan Kekayaan Intektualnya sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi Kekayaan Intelektual.

Kanwil Kemenkumham Jateng selama ini telah aktif mensosialisasikan layanan pendaftaran dan konsultasi Kekayaan Intelektual sehingga potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Jawa Tengah dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Secara berkala dilaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi baik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng maupun bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraannya.

Terbaru, bekerjasama sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Jateng menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI bergerak yang terpusat di gedung Weeskamer Kompleks Kota Lama Semarang.

Rangkaian kegiatan yang akan berlangsung selama empat hari ke depan tersebut dibuka hari ini oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase, Selasa (21/06/22).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dalam sambutannya memberikan gambaran pentingnya Kekayaan Intelektual dan perlindungan terhadapnya.

“Hak Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Yuspahruddin menjelaskan.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional,” tambahnya.

Pria 59 tahun ini juga menerangkan maksudnya digelarnya acara tersebut.

“Mobile IP Clinic atau Klinik KI bergerak merupakan suatu gagasan sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dI Indonesia dalam melindungi Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini diselenggarakan secara berkala di seluruh provinsi di Indonesia,” terangnya.

Dia berharap, dengan diadakannya kegiatan Mobile IP Clinic ini, maka semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mendapatkan akses layanan Kekayaan Intelektual dengan lebih mudah, efektif dan efisien.

“Selain itu, melalui kegiatan ini dharapkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh atas Kekayaan Intelektual di Indonesia,” imbuhnya sebelum menutup sambutan.

Dalam acara pembukaan itu juga diadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pemajuan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Ketua Kamar Dagang & Industri Kabupaten Kudus, Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri Kendal, Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Universitas Seni Indonesia Surakarta, Walikota Tegal dan Bupati Blora.

Pada acara pembukaan itu, tampak para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jateng, beberapa Kepala Daerah dan Perwakilan Kepala Daerah, Kepala UPT Kemenkumham se Kota Semarang dan para peserta kegiatan yang datang dari berbagai kalangan, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *