Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 48 Tersangka Diamankan

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 48 Tersangka Diamankan

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Polrestabes Semarang meringkus 48 tersangka dari 33 kasus penyalahgunaan narkoba selama 3 bulan yakni bulan April, Mei dan Juni 2023.

Kasatresnarkoba Polrestabes AKBP Edy Sulistyanto mengatakan dari ke-48 tersangka tersebut terdapat muka-muka baru maupun residivis, baik terkait kasus narkoba atau pun kasus lainnya.

Secara rinci Edy menjelaskan, dari 48 tersangka itu ada 9 residivis kemudian 8 orang residivis kasus narkoba dan 1 orang kasus penganiayaan.

“Kami berhasil menangkap 48 tersangka narkoba di Semarang dari 33 kasus yang ada, dengan empat kasus menonjol dari semua kasus yang kami ungkap,” papar Kasatresnarkoba Polrestabes AKBP Edy Sulistyanto, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023).

Dari semua kasus yang diungkap, Satresnarkoba mengamankan barang bukti 99,09 gram sabu, 611,6 gram ganja, lalu Riklona 8 butir dan obat-obatan 1.445 butir.

“Kami juga mengamankan berbagai sarana yang dipakai seperti sepeda motor 22 unit, handphone 36 buah, 5 timbangan, bong 6 buah pipet, sedotan, uang tunai, korek api dan isolasi,” katanya.

Sedangkan untuk 4 kasus menonjol secara detail melibatkan satpam di kompleks perumahan berinisial IDP.

Kemudian ada pembeli ganja melalui aplikasi online atau Instagram dan residivis yang baru saja keluar dari penjara.

“Terakhir ada juga pengedar ganja antarkota yang ditangkap petugas,” ucapnya.

Hampir semua tersangka akan mendapatkan pasal 114, 112 dan 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Edy.

Salah seorang tersangka, SDA mengaku ditangkap setelah membeli ganja lewat Instagram. Paket barang haram tersebut dikirimkan ke rumahnya di kawasan Tembalang Semarang.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. SDA pun mendapat ancaman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun, serta denda paling maksimal Rp 1 miliar dan Rp 8 miliar. (Tim liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *