Prihatin Dengan Maraknya Peredaran Narkoba, Tiga Tokoh Penting Jawa Tengah Deklarasi Jawa Tengah Anti Narkoba

Prihatin Dengan Maraknya Peredaran Narkoba, Tiga Tokoh Penting Jawa Tengah Deklarasi Jawa Tengah Anti Narkoba

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Anggota DPD RI Abdul Kholiq dan Ketua MUI Jawa Tengah Ahmad Daroji serta Ketua Ganas Annar Jawa Tengah Multazam Ahmad menggelar aksi kampanye Jawa Tengah Anti Narkoba. Aksi ini di gelar di Gedung DPD RI Jawa Tengah Jalan Imam Bonjol Kota Semarang, pada hari Selasa Tanggal 05 Agustus Tahun 2025. Kampanye Jawa Tengah Anti Narkoba ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat karena Narkoba merupakan bahan berbahaya yang dapat merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat dan merusak moralitas serta kesehatan. Negara membutuhkan Narkoba jenis tertentu hanya untuk bidang kesehatan seperti obat jenis golongan G dan bahan bius, namun oleh masyarakat justru di salahgunakan untuk merusak moralitas dan mengganggu kesehatan tubuh.

Ketua MUI Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Daroji menganggap bahwa dalam bentuk apapun narkoba merupakan jenis barang yang haram jika dipersalahgunakan penggunaannya, apalagi untuk hal kemasiatan, seperti pesta sabu, pil koplo dan jenis ganja serta bahan bahan yang memabukkan itu benar benar haram, karena apa barang tersebut jika sudah menguasai tubuh akan merusak moralitas dan keselamatan kesehatan masyarakat, sehingga dalam kesempatan ini mari kita perangi bersama, kita lawan kita jauh dari narkoba. Jika ingin selamat dari maut dan pelanggaran hukum, tegasnya.

Sementara itu Abdul Kholik salah satu anggota DPD RI dapil Jawa Tengah merasa prihatin dengan kondisi akhlaq warga Jawa Tengah terutama kalangan remaja yang moralitas nya rusak akibat menggunakan narkoba. Oleh sebab itu mari kita bersama sama untuk menjauhi narkoba, jangan sekali-kali menggunakan narkoba jenis apapun karena Narkoba merupakan jenis bahan yang sangat berbahaya, selain merusak moralitas dan keselamatan kesehatan masyarakat juga melanggar hukum baik hukum agama maupun aturan hukum yang berlaku. Jika masyarakat tidak mau berurusan dengan hukum dan dampak kesehatan lainnya maka jauhilah barang hRam itu, tegas nya saat menjawab pertanyaan dari Wartawan yang sedang meliput di acara deklarasi tersebut, ( Laporan Wartawan Arif Rahardjo SC ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *