Riyanta Anggota Komisi II DPR RI Angkat Bicara Soal Penyelesaian Tenaga Honorer Sudah Final, Tak ada PHK Masal

Riyanta Anggota Komisi II DPR RI Angkat Bicara Soal Penyelesaian Tenaga Honorer Sudah Final, Tak ada PHK Masal

Suaracaraka.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Riyanta memberitahukan bahwa penyelesaian untuk tenaga honor sudah sampai di tahap akhir.

Atas arahan Ketua poksi Komisi dua fraksi PDI Perjuangan DPR RI dan DPP PDI Perjuangan diminta untuk sungguh-sungguh bekerja agar tenaga honor bisa diselesaikan dan diberi jaminan agar tidak terkena PHK. Adanya himbauan tersebut membuat pihak yang terkait untuk menanggapi hal ini dengan lebih serius demi kebaikan tenaga honor yang ada di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo selaku kader terbaik PDI Perjuangan mengambil langkah sesuai dengan arahan Ibu ketua umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk membantu menyelesaikan persoalan tenaga honor. Langkah yang diambil Jokowi memberikan dorongan yang kuat dan menunjukkan urgensi pada persoalan tenaga honor.

“Alhamdulillah salah satu rekomendasi RAKERNAS IV PDI Perjuangan juga memerintahkan penyelesaian tenaga honor secara tuntas sehingga dirinya merasa lega dan bangga. Di dalamnya ada tenaga honor guru, tenaga honor kesehatan, tenaga honor penjaga SD, dan lain sebagainya.

Riyanta merupakan salah satu anggota DPR RI dari Komisi II Fraksi PDI Perjuangan asal Daerah Pemiliha Jawa Tengah III yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora serta Kabupaten Grobogan sudah lama untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dan alkhamdulillah, melalui RAKERNAS IV PDI Perjuangan persoalan tersebut menjadi persoalan Penting, sehingga dibahas didalam RAKERNAS IV PDI Perjuangan, dan berujung pada penyelesaian. Melalui rapat paripurna DPR RI hari selasa 03 Oktober 2023 secara resmi Tenaga Honores atau Non ASN tidak ada Pemutusan secara masal, Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah. “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, Tutup Riyanta, ( Laporan Wartawan Edy R89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *