Riyanta Anggota Komisi II DPR-RI Angkat Bicara Tentang Pemekaran Provinsi Jawa Tengah Tinggal beberapa langkah lagi

Riyanta Anggota Komisi II DPR-RI Angkat Bicara Tentang Pemekaran Provinsi Jawa Tengah Tinggal beberapa langkah lagi

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Riyanta salah satu Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan pada hari Kamis (16/3/23 ) beberapa hari yang lalu diadakan Kunjungan Kerja Panja di Kantor Gubernuran Jawa Tengah langsung bertatap muka dengan Ganjar Pranowo tyang sama sama mantan Anggota DPR RI Komisi II, Sebelum menjabat sebagai gubernu Jawa Tengah Ganjar juga menjadi wakil rakyat dikomisi yang sama yakni Komisi II bidang pemerintahan dalam negeri dan lain sebagainya, kedatangan Panja Komisi II DPR RI ini membahas mengenai pemekaran Provinsi Jawa Tengah menjadi 5 Provinsi.

Dalam keterangan Persnya anggota DPR RI Riyanta menyampaikan bahwa substansi dari rapat bersama bapak Gubernur Ganjar Pranowo ialah bagaimana cara pembentukan provinsi baru di Jawa Tengah.

“Sebenarnya ini substansinya hanya dasar hukum pembentukan provinsi jadi tidak mengarah ke hal-hal lain. Jadi hanya sebatas menyesuaikan dengan dasar hukum perubahan UUD 1945”. bukan bicara persoalan Politik. Meski tahun ini disebut sebu sebagai tahun Politik. Biar masyarakat memandang kedatangnya hanya bicara soal politik. yang benar adalah berbicara tentang subtansi soal dasar hukumnya.

Anggota DPR RI Riyanta, SH ( Jas Merah ) saat berinteraksi dengan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tenga beberapa hari yang lalu, ( foto : Arga MSCI )

Kedatangan Komisi II DPR-RI bertujuan untuk meminta masukan kepada DPRD Jawa Tengah mengenai UUD 1945 tentang pembentukan provinsi Jawa Tengah, bersama Bapak Gubernur.

“Kalau Komisi II tentu hanya meminta masukan kepada jajaran pemerintah provinsi Jawa Tengah berkaitan tentang revisi UUD 1945 untuk pembentukan provinsi Jawa Tengah dan tidak membahas lain. Pembagian kekuasaan juga tidak dibahas.”

Riyanta menjelaskan bahwa pada dasarnya di provinsi Jawa Tengah masih terkait dengan undang-undang RIS (Republik Indonesia Serikat) sehingga bagi Komisi II DPR-RI perlu pembahasan lanjut dengan pemerintah provinsi.

“Perubahan ini hanya penyesuaian pada dasar pembentukannya. Kalau dulu masih pakai undang-undang RIS, sekarang pakai UUD 1945 pasca perubahan pertama sampai saat ini. Hanya satu kejelasan untuk menyesuaikan saja.”

Hari yang sama ini teman teman Komisi II DPR-RI juga ke berbagai provinsi untuk pembahasan yang sama, agar persoalan pemekaran Provinsi yang ada di Indonesia in lebih cepat demi percepatan pembangunan Negara Republik Indonesia.

“Hari ini kan ada yang ke Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Bali. Jadi Komisi II ke semua provinsi yang dasar pembentukannya akan diubah. Kebetulan saya dapat di provinsi Jawa Tengah ini, saya lahir dan dibesarkan di Jawa Tengah, Tegasnya.

Riyanta menyampaikan harapannya dengan adanya perubahan dasar dari undang-undang RIS ke UUD 1945.

“Agar terjadi suatu kepastian hukum saja dan ada harmoni antara UUD 1945 dengan dasar pembentukannya, Insya Allah program pemekaran Provinsi Jawa Tengah ini akan segera terujud, hanya tinggal beberapa langkah lagi, tegas Riyanta. ( Laporan Wartawan Arga NI89 )

Editor : Edy Rahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *