Polda Jawa Tengah Bongkar 61 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 105 Tersangka Meringkuk di Sel Tahanan

Polda Jawa Tengah Bongkar 61 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 105 Tersangka Meringkuk di Sel Tahanan

Suaracaraka.com, Semarang – Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap 61 kasus tindak pidana 3C sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 105 tersangka serta menyita puluhan kendaraan hasil curian yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026) siang. Kegiatan dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Dalam keterangannya, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi dengan total 27 perkara. Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 25 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 9 kasus.

“Modus para pelaku cukup beragam, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan menggunakan kunci letter T, hingga aksi perampasan dengan senjata tajam pada malam hari,” ungkapnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan jaringan curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga telah beraksi di delapan lokasi berbeda.Keluarga

Pelaku disebut menyasar sepeda motor yang terparkir di area terbuka maupun lokasi keramaian dengan memanfaatkan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya di sebuah pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, AG diduga mampu membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan detik di tengah padatnya penonton.

Pelaku berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU di wilayah Margorejo, Pati saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kayen,” terang Dirreskrimum.

Selain kasus curanmor, Ditreskrimum Polda Jateng turut membongkar aksi pencurian dengan pemberatan spesialis gereja yang dilakukan tersangka BU (38), warga Boyolali. Pelaku diketahui menyasar gereja-gereja di kawasan pedesaan yang sepi pada malam hari dengan cara membobol pintu maupun jendela bangunan.Keluarga

Barang yang dicuri di antaranya alat musik dan perangkat audio gereja. Polisi menemukan fakta bahwa sebagian barang hasil curian dijual melalui media sosial dengan harga murah.

Sedikitnya lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Kasus lain yang turut menjadi sorotan terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku curas yang diketahui merupakan residivis ditangkap setelah diduga melakukan perampasan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun menggunakan ancaman golok.

Kami persilakan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya dengan menunjukkan STNK dan BPKB. Seluruh prosesnya gratis,” ujarnya.

Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang kini marak terjadi, khususnya pencurian kendaraan dan aksi kriminal pada malam hari.

Masyarakat kami imbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau CCTV, serta mengaktifkan kembali kepedulian lingkungan melalui siskamling. Kami juga meminta masyarakat waspada terhadap transaksi barang murah yang diduga hasil tindak kejahatan,” tandasnya.

Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Jawa Tengah, ( Laporan Wartawan Arif Rahardjo ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *