Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak semata sebagai dasar legalitas pemerintah dalam mengatur norma dan tata kehidupan di masyarakat. Lebih luas dari itu, suatu regulasi peraturan perundang-undangan ditujukan untuk mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional sehingga perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Atas dasar itulah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DitjenPP) menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah secara virtual dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ke-77, Kamis (28/07/22).
Membuka kegiatan Plt Dirjen PP, Dhahana Putra, menekankan pentingnya peran Perancang Perundang-undangan dalam menjaga kesesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan serta menjaga kesesuaian dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu bentuk upaya dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas baik dari segi substansi maupun legal formil adalah kompetensi yang mumpuni dari para perancang peraturan perundang-undangan baik pada tingkat pusat maupun daerah,” ujar Dhahana.
Ia berharap melalui kegiatan ini akan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kemampuan, pemahaman, serta keterampilan seluruh perancang peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, kegiatan harmonisasi dibagi ke dalam 3 (tiga) forum berbeda yang dibagi berdasarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Kabupaten Magelang, Sukoharjo, dan Tegal. Jalannya forum harmonisasi Raperda Kabupaten Magelang terkait “Penanggulangan Penyakit Menular” dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, A. Yuspahruddin.
“Melalui kegiatan rapat ini diharapkan adanya penyamaan persepsi dalam merancang suatu produk hukum daerah sehingga peraturan daerah yang disusun dapat diterapkan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” ungkap Yuspahruddin.
Sementara itu pada forum harmonisasi Raperda Kabupaten Tegal yang membahas Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Tahun 2022-2025 dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi. Selain itu pada forum harmonisasi Raperda Kabupaten Sukoharjo yang membahas Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta tim supervisi dari DirjenPP yang tergabung secara daring, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).