Suaracaraka.com, Demak Jawa Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sepakat bekerjasama dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak terkait Sinergi Peningkatan Kompetensi Hukum bagi Para Guru dan Siswa.
Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Daerah PGSI Kabupaten Demak, Ng. Noor Salim dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin hari ini, Rabu (16/02/22).
Kegiatan digelar bersamaan dengan prosesi Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Jateng.
Adapun bentuk sinergitas yang dimaksud dalam perjanjian ini berupa Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Hukum, Konsultasi hukum, seminar dan kajian-kajian penelitian kepada masyarakat di lingkungan sekolah melalui kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum melalui GOES TO SCHOOL dan Peningkatan Kapasitas tentang hukum bagi Guru Swasta anggota PGSI Kabupaten Demak.
Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan potensi kedua belah pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pendidikan/pengajaran pengetahuan hukum bagi guru dan murid.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyampaikan kekagumannya dan memberikan apresiasi atas inisiatif PGSI Kabupaten Demak yang menginginkan pengembangan kompetensi dan wawasan bagi guru dan siswa terkait masalah hukum.
“Kami sangat mengapresiasi. Ini merupakan hal yang sangat luar biasa, ketika antusiasme besar untuk mengetahui masalah hukum, apalagi untuk kalangan pengajar dan para siswa,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Menurut Yuspahruddin juga, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat terutama generasi muda.
“Dimana kita melihat maraknya kasus yang melibatkan pelajar seperti perkelahian antar pelajar, tindakan bullying, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, penggunaan media sosial dan sebagainya, sehingga diperlukan peran pemerintah salah satunya peran Penyuluh Hukum untuk melakukan penyuluhan hukum khususnya kepada para pelajar,” terangnya.
Kerjasama ini sendiri berlaku selama 2 (dua) Tahun sejak ditandatangani. Kerjasama juga sejalan dengan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Demak (28 Desa dan 2 Kelurahan), dimana salah satu indikatornya adalah dilakukannya kegiatan penyuluhan hukum di sekolah yang terdapat dalam wilayah Kelurahan/Desa Binaan Sadar Hukum tersebut.
Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).