Wakapolda Jateng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Miras, Total Ratusan Kilogram Dimusnahkan

Wakapolda Jateng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Miras, Total Ratusan Kilogram Dimusnahkan

Suaracaraka.com, Semarang – Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal. Sebanyak ratusan kilogram barang bukti hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir dimusnahkan secara simbolis di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, dilanjutkan dengan pemusnahan massal di Tempat Pembuangan Akhir Jati Barang, Kota Semarang, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman. Turut hadir jajaran Pejabat Utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jateng, BNNP Jateng, Bea Cukai, serta perwakilan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Latif Usman menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus wujud keseriusan dalam menekan angka peredaran narkoba dan miras yang meresahkan.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti hasil operasi dan pengungkapan jajaran Polda Jateng beserta Polres se-Jawa Tengah periode April hingga Juni 2026. Ini pesan tegas bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba dan peredaran miras ilegal di Jawa Tengah,” tegas Wakapolda.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 87,5 kilogram sabu, 12.340 butir ekstasi, 45 kilogram ganja kering, 3.200 butir obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer, serta 15.780 botol berbagai merek minuman keras ilegal tanpa izin edar. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai lebih dari Rp 145 miliar.

Proses pemusnahan tahap pertama dilakukan di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan khusus hingga tidak dapat digunakan lagi, disaksikan langsung oleh perwakilan laboratorium forensik dan Kejaksaan. Sementara ganja kering dibakar di incinerator milik Polda Jateng.

Untuk miras ilegal, ribuan botol dipecahkan menggunakan alat berat di lokasi yang sama. Pecahan botol dan sisa cairan kemudian diamankan untuk dibawa ke TPA.

Usai kegiatan di Mapolda, rombongan melanjutkan pemusnahan tahap kedua di TPA Jati Barang. Di lokasi tersebut, sisa barang bukti yang sudah dihancurkan sebelumnya dibuang dan ditimbun dengan tanah oleh alat berat. Proses ini juga disaksikan notaris dan unsur pengawas eksternal untuk memastikan tidak ada barang bukti yang diselewengkan.

Brigjen Latif menegaskan, pengungkapan besar ini merupakan hasil kerja keras jajaran Reserse Narkoba Polda Jateng dan seluruh Polres jajaran. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting. Silakan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Kami jamin kerahasiaan pelapor,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan berbagai pihak agar akuntabel.

Data Polda Jateng mencatat, selama Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 1.248 kasus narkoba dengan 1.562 tersangka. Untuk kasus miras ilegal, tercatat 432 operasi dengan barang bukti mencapai puluhan ribu botol.

Wakapolda juga mengingatkan menjelang tahun ajaran baru dan berbagai agenda nasional, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli dan razia di tempat hiburan, kos-kosan, serta jalur distribusi antar kota.

“Peredaran narkoba menyasar anak muda. Miras oplosan juga masih memakan korban. Karena itu kami minta peran orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Wakapolda Jateng, perwakilan Kejaksaan, BNNP, dan saksi lainnya. Diharapkan dengan pemusnahan ini, efek jera bagi pelaku semakin besar dan Jawa Tengah semakin bersih dari narkoba dan miras ilegal, ( Laporan Wartawan Arif Rahardjo ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *