Akhiri Penantian Panjang, Kemenkumham Jateng Sukses Raih Predikat WBK

Suaracaraka.com, JAKARTA – Penantian panjang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) terbayar lunas.

Lima tahun berusaha keras membangun Zona Integritas di lingkungan kerjanya, Kemenkumham Jateng akhirnya mendapatkan penghargaan prestisius itu.

Piagam WBK diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (14/12/2023).

Prosesi penganugerahan digelar bersamaan dengan penyelenggaraan Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta.

Penghargaan ini menjadi bukti sahih, Kemenkumham Jateng mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Lebih istimewa, di momen yang sama, Kemenkumham Jateng juga dinobatkan sebagai Kantor Wilayah Terbaik dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenkumham.

Prestasi ini dicapai karena mampu mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya meraih predikat WBK. Selain itu Kemenkumham Jateng dinilai berhasil secara konsisten, cepat dan akurat dalam memenuhi Rencana Kerja Tahunan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta tidak pernah menyumbang berita negatif atau kasus viral sepanjang Tahun 2023.

Diketahui, 11 UPT di lingkungan Kemenkumham Jateng juga mendapatkan predikat WBK, yakni Lapas Kelas IIA Magelang, Lapas Kelas IIB Slawi, Lapas Kelas IIB Narkotika Purwokerto.

Kemudian Rutan Kelas IIB Pemalang, Rutan Kelas IIB Salatiga, Bapas Kelas II Purwokerto, Bapas Kelas II Pekalongan, Bapas Kelas II Klaten, Bapas Kelas II Nusakambangan, Rupbasan Kelas I Surakarta dan Rupbasan Kelas II Cilacap.

Raihan ini melengkapi jumlah UPT Kemenkumham Jateng yang telah berpredikat WBK. Sebelumnya ada 19 UPT yang mendapatkan titel WBK dan 1 UPT berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sebagai informasi, Pembangunan Zona Integritas menuju WBK sebagai wujud Good Governance.

Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Sementara, WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan sangat baik.

Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM merupakan miniatur penerapan Reformasi Birokrasi di beberapa unit kerja, yang bertujuan membangun program Reformasi Birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. (Tim liputan Suaracaraka.com)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *