Suaracaraka.com, Kabupaten Pati Jawa Tengah – Setelah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang, akhirnya tanah milik warga desa Pasuruan Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Jawa Tengah bersertifikat Hak Milk. Penerbitan sertifikat tanah milik warga desa Pasuruan tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) dari BPN Kabupaten Pati. Program PTSL di desa pasuruan ini berkat pendampingan dari Ormas Gerakan Jalan Lurus. Kali ini 100 bidang sertifikat tanah milik warga desa sudah jadi dan langsung diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati dengan pengawalan anggota DPR RI Riyanta yang juga sebagai Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus, Penyerahan sertifikat di pusatkan di balaidesa Pasuruan Kecamatan Kayen Kabupaten Pati pada hari Kamis, 04/08/2022.
Dalam Sambutannya, Kepala Desa Pasuruan Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Nurul Huda, menyampaikan bahwa, dirinya selaku kepala desa merasa haru dan berterimakasih atas penyerahan sertifkat tanah warga desanya, pihak desa sudah menanti cukup lama, setelah melalui program PTSL dengan pendampingan Ormas GJL Pimpinan bapak Riyanta yang juga sebagai Anggota DPR RI Komisi II akhirnya jadi, Alkhamdulillah warga akhir nya lega dan sangat senang sekali. Insya Allah warga selalu mendoakan agar Bapak Riyanta selalu diberikan kesehatan dan kekuatan Iman dalam menjalankan tugas nya sebagai wakil rakyat di DPR RI, Tearangnya.
Sementara itu, Riyanta, SH anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komisi II mitranya Kementrian ATR/BPN RI menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat milik warga desa Pasuruan tersebut merupakan hasil kerjasama antara pihak desa dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati yang selalu dikawal nya. Dengan pengawalan yang baik dan cermat maka, 100 bidang tanah di desa Pasuruan hari ini resmi bersertifikat hak milik. Semua sah, warga tidak perlu kwatir jika tanahnya di rebut oleh para mafia tanah, tanah bapak ibu sudah bersertifikat melalui program PTSL yang di canangkan oleh pemerintahan Jokowi Makruf Amin. Manfaatkan sertifikat tanah bapak ibu, bisa untuk jaminan bank, tapi supaya berfikir ulang jangan sampai, tanahnya di jadikan agunan bank malah tidak dapat mengangsur sehingga tanah nya disita oleh Bank, jangan salahkan kami semua, disambut tepuk tangan oleh warga penerima manfaat.
Sekali lagi saya katakana sertifikat tanah Bapak IBu sudah di pegang, jangan sekali kali berhubungan dengan rentenir dengan agunan sertifikat tanah. Tanah Bapak Ibu supaya dijaga, karena sertifikat tanah itu merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah yang bapak ibu miliki. Untuk meng akhiri sambutan nya, Riyanta Legislator dari PDI Perjuangan tersebut berterimakasih kepada semua pihak utamnya kantor pertanahan Kabupaten Pati dan pihak Kepala desa Pasuruan kayen atas keberhasilannya dalam mewujudkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini, Insya Allah niat baik kita semua selalu diberikan kekuatan oleh Allah SWT, ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).