Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya rumah nasabah Bank BPR Gunung Kinibalu Semarang Yayuk Puji Lestari yang berada di Pondok Majapahit 1 Blok J No. 21 RT 012 / RW 004 Bandungrejo Mranggen Demak Jawa Tengah di eksekusi oleh pihak Kantor Pengadilan Negeri Demak, hari Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Eksekusi rumah milik nasabah bank yang sudah tidak mampu mengangsur dalam kredit pinjaman tersebut menjadi perhatian warga sekitar, eksekusi juga di jaga ketat oleh ratusan polisi dari Polres Demak. Juru sita Panitera dari Kantor Pengadilan Negeri Demak yang dipimpin oleh Sundoyo, SH.,MH saat membacakan surat putusan pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan penetapan Pengadilan Negeri Demak dan Proses lelang yang telah dilakukan sebelum nya. Yang jelas hari ini rumah dikosongkan, barang barang yang ada di dalam rumah untuk dikeluarkan dan termasuk Yayuk Puji Lestari selaku Nasabah.
Pihak Pengadilan Negeri Demak mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Demak No 21/Pdt.G/2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 503/2025, bahwa pihak nasabah sudah menjalani tahap mediasi, namun juga tidak ada titik temu.
Melihat Kejanggalan dalam proses eksekusi rumah nasabah Bank BPR Gunung Kinibalu Semarang Yayuk Puji Lestari, kuasa hukum nasabah Budi Priyono, SH dan Tim FORSOS Kota Semarang menilai ini tidak adil karena pihak BPR Gunung Kinibalu Semarang tidak terbuka dan sulit untuk diajak komunikasi bahkan pihak kuasa ketika mempertanyakan hak hak nasabah tidak di gubris., sehingga memicu aksi saling tegang dan nyaris adu jotos. Dirinya menilai BPR Gunung Kinibalu Semarang sebuah rentenir yang berkedok BPR. Ini menjadi penilaian terhadap masyarakat Kota Semarang dan sekitarnya jangan sampai masyarakat terjebak dalam sistem nya BPR Gunung Kinibalu Semarang. Yang jelas kuasa hukum mempertanyakan uang sisa hasil lelang kurang lebih tiga ratus juta yang masih hak nya nasabah harus dikembalikan jangan main eksekusi tanpa adanya kompromi terlebih dahulu.

Tim kuasa hukum nasabah Budi Priyono SH dan Tim FORSOS Kota Semarang dalam hal ini tidak tinggal diam, tim akan melakukan upaya hukum lainnya termasuk menagih uang sisa hasil lelang yang masih berada di Kas Kantor BPR Gunung Kinibalu Semarang. Terlebih kasus ini belum ingkrah belum ada putusan tetap dari Mahkamah Agung, masih putusan tingkat Pengadilan Tinggi Semestinya jangan buru buru untuk melakukan eksekusi, nasabah harus diberikan waktu untuk upaya hukum dan berbuat untuk melunasi kekurangan pinjaman, tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum BPR Gunung Kinibalu Semarang Ambar Wahyuningrum, SH dan rekan menuturkan bahwa semuanya sudah melalui proses panjang dan berbagai macam mediasi dengan nasabah Ibu Yayuk Lestari, namun nasabah tidak mengindahkan persoalan tersebut yang bersangkutan justru memilih untuk tetap meninggali rumahnya meski sertifikat tanah nya sirna di telan Bank BPR Gunung Kinibalu Semarang, ( Laporan Wartawan Arif Rahardjo ).
Editor. : Edy Rahmad.