He Xing Warga Tiongkok Resmi menjadi Warga Negara Indonesia

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Pengambilan Sumpah Janji Setia Kewarganegaraan bertempat di Aula Kresna Badudewa terhadap He Xing yang sebelumnya berkewarganegaraan Tiongkok, Rabu (25/01/23).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, DR. A. Yuspahruddin, menyampaikan bahwa pemohon yang sudah diambil sumpah kewarganegaraan RI wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

“Untuk He Xing, Anda sekarang sudah menjadi warga negara Indonesia, itu berarti Anda tidak lagi patuh dengan kewarganegaraan sebelumnya, melainkan patuh dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucap Yuspahruddin mengingatkan.

“Jadilah warga negara yang baik, patuh hukum, dan menjauhi perbuatan tercela,” sambungnya.

Selain itu Yuspahruddin mengingatkan agar pewarganegaraan dapat segera menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat dan budaya yang ada di Indonesia dan menaati peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

“Segera beradaptasi dengan adat dan budaya yang berlaku di Indonesia dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Di saat yang sama, Kakanwil juga mengambil Sumpah atau Janji Jabatan terhadap 20 orang Pejabat Struktural Keimigrasian, 5 orang Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian, 47 orang Notaris Baru, 8 orang Majelis Pengawas Daerah, 2 Orang PPNS, 3 orang Notaris Pindah, dan 2 orang Notaris Pengganti.

Menyaksikan acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan Kakanim Kelas I Semarang, ( Tim Liputan Suaracaraka.com )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *