Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat. Namun demikian, kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Masyarakat pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyampaikan, pihaknya terus mendorong munculnya desa atau kelurahan sadar hukum di wilayahnya. Sebab, dengan memiliki pemahamam dan kesadaran hukum yang tinggi, akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.
“Kemenkumham terus mendorong dan mewujudkan desa sadar hukum, tidak saja secara formal ditetapkan sebagai desa sadar hukum, akan tetapi selalu meningkatkan kualitas warga desa akan pengetahuan hukum dan aturan hukum yang terus berkembang,” ujar Yuspahruddin.
“Warga desa dapat mengimplementasikan pengetahuan hukumnya sehingga akan tercipta ketertiban, kedamaian, keamanan serta keadilan dalam lingkup pergaulan dalam desa tersebut. Warga sadar akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga akan terhindar dari konflik yang akan berakibat pada terganggunya ketentraman masyarakat,” lanjutnya.
Melalui program Desa Sadar Hukum ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersinergi dengan setiap Pemerintah Daerah mulai dari tingkat Provinsi hingga Kelurahan dalam memberikan pembinaan berupa penyuluhan secara rutin untuk masyarakat di Desa Sadar Hukum. Tak hanya memberikan pembinaan secara langsung kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah juga membuka ruang diskusi bagi Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi terikait Desa Sadar Hukum.
Berdasarkan data pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI sejak Tahun 1993 sampai dengan Tahun 2021 baru 221 Desa/Kelurahan dari 8.562 Desa/Kelurahan di Provinsi Jawa Tengah yang telah diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dan pada tahun 2022 ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menargetkan 15 Desa Sadar Hukum yang tersebar di beberapa wilayah se-Jawa Tengah.
Pembentukan Desa Sadar Hukum sendiri didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).