Kasus Pelecehan Seksual, Ternyata Pelapor Perkosaan Boyolali Akui Suka Sama Suka

Kasus Pelecehan Seksual, Ternyata Pelapor Perkosaan Boyolali Akui Suka Sama Suka

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Perkembangan mengejutkan terjadi pada penyidikan kasus R, warga Boyolali yang mengaku mendapat pelecehan verbal dari oknum perwira Boyolali saat melaporkan kasus dialaminya.

Dihadapan penyidik Polda Jateng yang memeriksanya sebagai saksi, pengakuan R berbalik. Wanita tersebut mengaku perbuatan intim yang dilakukan dengan GWS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakui hubungan sex tersebut dilakukan karena atas dasar suka sama suka.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menegaskan R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.

“Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R ngamar bersama GWS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Kabidhumas, dari cctv diketahui R dan GWS terlihat cukup dekat. Saat membayar hotel kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar booking hotel.

“Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini,” jelasnya.

Ditambahkan, penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah wanita 28 tahun tersebut.

“Dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan GWS adalah karena suka sama suka,” ungkap Kombes M Iqbal.

Kabidhumas juga memaparkan motif R melaporkan diri diperkosa GWS hingga akhirnya mengaku mendapat pelecehan verbal oknum perwira Boyolali, berujung pemecatan.

“Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja membuat laporan sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi,” terang Kabidhumas.

Sebagai mana diketahui, suami R yang berinisial SH (26) menjadi tahanan Polres Boyolali karena diduga menjadi bandar judi. SH ditangkap bersama lima pengepul judi dan ditahan sejak awal Januari 2022 lalu.

“Kasus perjudian dengan tersangka SH dan lima orang lainnya tersebut ditangani penyidikannya oleh Polres Boyolali. Saat ini sudah memasuki tahap satu dan diharapkan tuntas dalam waktu dekat,” ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *