Suaracaraka.com, Batang Jawa Tengah – Parade Deklarasi Janji Kinerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berlanjut.
Setelah UPT se Eks Karesidenan Semarang, hari ini giliran UPT se Eks Karesidenan Pekalongan yang menggelar Deklarasi Janji Kinerja secara bersama-sama, Jum’at (14/01/22).
Rangkaian kegiatan berlangsung di aula Lapas Kelas IIB Batang dengan melibatkan 10 UPT, yaitu Lapas Kelas IIA Pekalongan, Lapas Kelas IIB Tegal, Lapas Kelas IIB Slawi, Lapas Kelas IIB Brebes dan Lapas Kelas IIB Batang sebagai tuan rumah.
Turut bergabung, Kanim Kelas I Non TPI Pemalang, Rutan Kelas IIA Pekalongan, Bapas Kelas II Pekalongan, Rupbasan Kelas I Pekalongan, dan Rutan Kelas IIB Pemalang.
Para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah tampak masih setia memberikan dukungan dengan hadir langsung pada kegiatan itu.
Tampak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.
Seperti sebelumnya, acara inti dimulai dengan Pembacaan Deklarasi Janji Kinerja oleh Kepala Lapas IIA Pekalongan, dan diikuti seluruh pejabat UPT se Eks Karesidenan Pekalongan yang hadir.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Janji Kinerja antara masing-masing Kepala UPT dengan para Pejabatnya.
Kakanwil dalam sambutannya mengatakan, Janji Kinerja yang telah diikrarkan tersebut harus benar-benar dilaksanakan, tanpa terkecuali.
“Perjanjian Kinerja ini disaksikan oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah. Oleh karena itu satu-satunya jalan yang harus kita lakukan adalah melaksanakan janji itu dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya memberikan arahan.
“Satu-satunya jalan, tidak ada jalan yang lain, itu yang harus kita lakukan. Dalam rangka melaksanakan apa yang telah kita ikrarkan,” sambungnya menegaskan.
Dirinya kemudian menjelaskan bagaimana janji itu seharusnya dilaksanakan.
“Harus melaksanakan tugas dengan berkualitas dan akuntabel. Berkualitas artinya apa yang dikerjakan itu memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh aturan yang kemudian dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya menjelaskan.
Secara general, Kakanwil berharap tidak ada persoalan serius yang menimpa seluruh UPT di Eks Karesidenan Pekalongan, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).