Kemenkumham Jateng Sosialisasikan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai

Kemenkumham Jateng Sosialisasikan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Berkerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pada Kamis (13/01/22) di Aula Lantai 3 Kanwil.

Kepala Kantor Wilayah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian Satriatama, didampingi Kasubbag Kepegawaian, TU dan RT, Meivita Dewi, membuka secara langsung kegiatan yang mengundang 2 (dua) narasumber dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta yakni Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Purjiyanta serta Auditor Kepegawaian Muda, Sigit Sarwodadi.

“Kami harap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan baik sehingga dapat menambah pemahaman terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 dan penyusunan SKP sesuai dengan PP No. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.” Ujar Febri.

Menjadi pemateri pertama, Sigit Sarwodadi menjelas tentang PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.” Ujar Sigit.

“Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin.” Sambungnya.

Selanjutnya, Purjiyanta menyampaikan materi tentang Penyusunan Kinerja Pegawai Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja. Bahwa, Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, penyusunan SKP memperhatikan perencanaan strategis Instansi Pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, dan/atau SKP atasan langsung.

“Rencana kinerja pada SKP harus dituliskan dalam bahasa pencapaian atau hasil kerja, bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan.” Ungkap Purjiyanta.

“Kunci dari penyusunan SKP baru ini adalah diskusi dan berkonsultasi kepada pihak yang telah berhasil menyusun SKPnya dengan benar.” Lanjutnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala UPT BKN Semarang, Ahyu Wulandari dan diikuti secara langsung oleh pengelola kepegawaian UPT Se-Kota Semarang,perwakilan pegawai Kantor Wilayah dan secara virtual oleh seluruh UPT Se-Jawa Tengah, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *