Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mempertegas komitmennya untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Sebagai langkah konkrit, Instansi pimpinan Tejo Harwanto itu mengikuti Rapat Koordinasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Tahun 2024 bertempat di MG Setos Hotel Semarang, Kamis (26/09/2024).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah tersebut juga dirangkaikan dengan pembacaan Deklarasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Kegiatan ini turut melibatkan jajaran Forkompimda Provinsi Jawa Tengah, Kapolres, Dandim serta Kepala Sekolah di Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana dan Analis Kepegawaian Ahli Madya Suhariyanto hadir dalam deklarasi tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menegaskan selama tahapan Pilkada, perilaku ASN,TNI dan Polri akan diawasi oleh jajaran Bawaslu.
Oleh karenanya, kegiatan ini sebagai bentuk peneguhan kembali netralitas seluruh aparat untuk mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan.
“Netralitas sebagai tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan pilkada yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil,” terang Amin.
“Netralitas meliputi ketidakberpihakan dan bersikap adil dan objektif tidak bias karena konfilik kepentingan,” sambungnya menerangkan.
Ditemui seusai kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana memastikan jajaran Kemenkumham Jateng bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 ini.
“Kami pastikan seluruh jajaran Kemenkumham Jateng ini netral dan tidak ada yang berafiliasi dengan partai politik,” tegasnya.
Dirinya juga memastikan tidak ada dari jajarannya yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2024 karena sudah jelas aturannya bahwa sebagai ASN dilarang menjadi relawan ataupun bergabung di tim sukses atau calon mana pun.
Tidak hanya itu, kata Anton, seluruh ASN Kemenkumham Jateng juga dilarang mengarahkan masyarakat umum untuk memilih calon kepala daerah maupun parpol tertentu.
“Dalam Pilkada 2024 ASN Kemenkumham Jateng mempunyai hak pilih netral. Silakan memilih calon yang dianggap layak memimpin, tetapi dilarang untuk terlibat pada praktik politik praktis,” tambahnya.
Pamungkas, Mantan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Nusa Tenggara Barat itu mengimbau jajarannya untuk bijak dalam bersikap dan bermedia sosial jelang Pilkada, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).